BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kota Bontang masih menyisakan sejumlah poin yang belum ditetapkan. Salah satu yang menjadi perhatian ialah usulan penyesuaian besaran insentif berdasarkan jenjang pendidikan atau gelar yang dimiliki tenaga pendidik.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan usulan tersebut belum dapat diputuskan dalam pembahasan saat ini. Pertimbangan utama berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga perlu dibahas lebih lanjut bersama Pemkot Bontang.
“Untuk besaran insentifnya masih dalam bentuk lampiran dan belum menjadi kesepakatan bersama,” kata Heri Keswanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Ia mengatakan, pembahasan Raperda kini tinggal menyisakan dua substansi utama. Selain penyesuaian nilai insentif berdasarkan jenjang pendidikan, DPRD juga membahas penambahan penerima insentif bagi tutor pada Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF-SKB).
Menurutnya, Pemkot Bontang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 28 miliar per tahun untuk pembayaran insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada 2026. Alokasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan terkait besaran insentif yang akan diberikan.
Usulan penyesuaian berdasarkan gelar akademik memerlukan perhitungan lebih rinci agar tidak menimbulkan beban anggaran di luar kemampuan keuangan daerah. Sehingga, keputusan akhir masih menunggu pembahasan lanjutan bersama kepala daerah.
“Nanti tunggu dari pemerintah, kami serahkan sepenuhnya ke pemerintah, karena kekuatan besarannya ada di pemerintah. Dan sudah tercantum juga di dalam draf Raperda itu sesuai dengan keuangan daerah,” terangnya.
Tak hanya itu, ia menuturkan, kini menunggu penyempurnaan draf terbaru dari pemerintah daerah, khususnya terkait usulan penambahan tutor SPNF-SKB sebagai penerima insentif. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pembahasan berikutnya sebelum memasuki tahapan lanjutan.
Setelah revisi diterima, seluruh materi dalam Raperda akan kembali dicermati bersama anggota Komisi A. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan telah sesuai dengan tujuan regulasi dan kebutuhan sektor pendidikan di Kota Bontang.
Apabila tidak ada lagi perubahan substansi, Raperda akan dilanjutkan ke tahap uji publik. Sebaliknya, jika masih ditemukan poin yang perlu disempurnakan, DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) akan melanjutkan pembahasan hingga seluruh materi dinyatakan final.
“Drafnya yang penambahan tutor itu kan belum jadi, apakah pertemuan atau tidak nanti kita lihat draf yang dikasi,” tandasnya. (Adv)










Leave a Reply