BONTANG – Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) memperkuat pengawasan terhadap kendaraan yang parkir di atas trotoar. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga fungsi jalur pedestrian sekaligus mencegah kerusakan fasilitas publik.
Alfin menyoroti masih ditemukannya kendaraan yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir, termasuk di kawasan Jalan Ahmad Yani. Kondisi itu tidak hanya mengganggu pejalan kaki, tetapi juga berpotensi merusak fasilitas yang dibangun pemerintah.
Menurutnya, rambu dan pembatas larangan perlu didukung pengawasan di lapangan. Ia juga mengingatkan kendaraan yang melintasi area pedestrian dapat merusak fasilitas seperti manhole.
“Kalau kami hanya diam tanpa ada pengawasan, apalagi tindakan, tidak akan ada efek jera. Justru pelanggaran bisa terus berulang,” kata Alfin saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).
Ia mengatakan, Dishub perlu menerapkan aturan secara konsisten agar masyarakat memahami batasan penggunaan trotoar.
Menurutnya, tindakan terhadap pelanggar dapat menjadi contoh untuk mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada satu, dua yang kami beri efek jera, itu bisa menjadi trigger bagi yang lain untuk mengikuti aturan yang ada di kota kami,” terangnya.
Ia menuturkan, Dishub telah memiliki aturan dan kewenangan dalam menangani pelanggaran lalu lintas serta parkir. Karena itu, ketentuan tersebut perlu dijalankan sesuai prosedur, termasuk terhadap kendaraan yang melintas atau berhenti di atas trotoar.
Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah titik yang masih rawan pelanggaran. Adapun bentuk tindakan, seperti pengempisan ban, harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Berapa kali saya dengan Dishub selalu mendorong supaya lebih aktif ke lapangan, mengawasi dan mempertegas kembali aturan-aturan yang sudah dibuat sendiri,” tandasnya. (Adv)











Leave a Reply