BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, meminta aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas sesuai regulasi dan pakta integritas.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang pada 2026. Keduanya dikenai sanksi berat setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, menyebut pemberian sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dua ASN yang dikenai sanksi itu ialah mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Jainuddin, serta mantan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang, Ruri Widyastiwi.
Andi Faiz mengatakan ketentuan mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi ASN telah diatur dalam regulasi. Karena itu, seluruh ASN diminta menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan.
“Ketika aturan dan pakta integritas sudah disepakati, tentu konsekuensinya juga harus kita terima dan jalankan. Ini menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab sebagai ASN,” kata Andi Faizal saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).
Ia prihatin terhadap persoalan yang terjadi. Meski demikian, ia menilai pemberian sanksi harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapannya, kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, ASN perlu memahami setiap konsekuensi sebelum mengambil tindakan yang berpotensi melanggar aturan.
“Jangan sampai persoalan seperti ini kembali terjadi. Bukan hanya berdampak pada pekerjaan, tetapi juga bisa memengaruhi perjalanan karier dan masa depan keluarga,” katanya.
Ia mengatakan, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas ASN. Ketaatan terhadap aturan juga diperlukan untuk mencegah persoalan yang dapat berujung pada sanksi.
Sehingga, dirinya mengimbau, agar seluruh ASN lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tidak menganggap ringan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Yang paling penting adalah bagaimana aturan itu benar-benar dipahami dan dipatuhi, sehingga tidak ada lagi kejadian yang akhirnya merugikan ASN itu sendiri,” tandasnya. (Adv)











Leave a Reply