Populism.id, Bontang – Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial Ir (33) warga Kelurahan Berbas Pantai, atas kasus pencurian handphone.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan pihaknya menangkap tersangka atas laporan warga yang mengaku handphone hilang dicuri pada Selasa 05 April 2022, lalu, sekira pukul 10.30 Wita.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 2,6 juta dan melapor ke Polres Bontang. Dari keterangan korban dan bukti-bukti yang ada mengarah kepada tersangka.
“Tersangka ditangkap di Jalan Jendral Sudirman Gang Selat Makassar 2 RT 27 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, hari ini Selasa (24/5),” beber Mandiyono kepada awak media.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti handphone milik korban merek Oppo berkelir hijau mint.
Atas perbuatannya kini tersangka diamankan di Mako Polres Bontang dengan sangkaan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (Iwan/Pm).
Catatan : Judul telah mengalami perubahan, Populism.id meminta maaf atas kesalahan yang dalam pemberian informasi.