BONTANG – Komisi C DPRD Bontang mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Partisipasi tersebut dinilai diperlukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan transportasi di Bontang.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, mengatakan pembahasan Raperda LLAJ perlu melibatkan pihak-pihak yang memahami langsung persoalan lalu lintas dan aktivitas transportasi.
Menurutnya, penyusunan aturan tidak cukup hanya mengandalkan masukan pemerintah dan DPRD. Apalagi, dinilai karakteristik Bontang sebagai kota industri memiliki perbedaan dengan daerah lain.
Sehingga, regulasi yang dihasilkan perlu mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan transportasi di kawasan industri.
“Kita berharap masukan-masukan yang lebih praktis, yang memang berlaku di Kota Bontang sebagai kota industri. Karena Bontang ini cukup memiliki perbedaan dengan kota-kota lain,” ujarnya, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, aktivitas transportasi di kawasan industri menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan Raperda. Selain memiliki kebutuhan khusus, kawasan tersebut juga menerapkan ketentuan terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Menurutnya, mekanisme Andalalin yang berlaku di kawasan industri perlu dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi LLAJ. Ketentuan tersebut dinilai dapat menjadi bahan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi di lapangan.
“Di wilayah industri mereka punya Andalalin dan aturan sendiri yang sepertinya harus kita masukkan,” terangnya.
Tak hanya itu, ada persoalan lalu lintas di Bontang berkaitan dengan berbagai sektor. Oleh sebab itu, masukan dari pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan transportasi dan pengelolaan kawasan industri diperlukan agar aturan tidak hanya bersifat normatif.
Melalui konsultasi publik, DPRD berharap berbagai persoalan lalu lintas dapat dipetakan secara lebih menyeluruh. Setiap masukan akan menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan solusi melalui regulasi yang tepat sasaran.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan yang hadir menyampaikan pandangan selama proses konsultasi. Ia berharap Raperda LLAJ nantinya dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dengan konsultasi publik ini kita harapkan permasalahan-permasalahan lintas yang ada di Kota Bontang bisa teratasi dengan baik, efisien dan efektif,” tandasnya. (Adv)










Leave a Reply