Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangPelaku Usaha di Bontang, Wajib Bayar Pajak Reklame 

Pelaku Usaha di Bontang, Wajib Bayar Pajak Reklame 

Tim Bapenda melakukan penyisiran dan pendataan reklame ke pelaku usaha di bilangan Jalan Ahmad Yani, Bontang Utara. (Doc. Ist)

Populism.id, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang menyisir pelaku usaha yang memasang reklame dalam rangka optimalkan potensi pajak daerah.

Koordinator Reklame Bapenda Bontang Usman menuturkan, diawal pihaknya masih akan melakukan pengukuran reklame dan pendataan pelaku usaha. Kemudian seluruh data itu akan diinput melalui sistem yang nantinya akan menentukan besaran tarif pajak.

Penarikan pajak ini hanya berdasarkan ukuran reklame tanpa mempertimbangkan besar kecilnya jenis usaha.

“Semua kita sisir disepanjang jalan. Baik usaha kecil maupun besar. Yang jelas usaha yang masuk ditempat ruko atau semacamnya akan ditarif pajak jika pasang reklame di tempat usaha,” ujar Usman kepada awak media, Senin, 6 Juni 2022. 

Dijelaskan Usman, sejatinya penarikan pajak reklame pekaku usaha ini mengacu pada perintah Peraturan Wali Kota (Perwali) yang merupakan dari turunan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.

“Selain itu juga ini masuk temuan BPK, karena sebelumnya potensi sumber ini tidak kita optimalkan,” terangnya.

Dalam penyisiran ini pihaknya membagi tiga tim agar pendataan secepat mungkin bisa di rampungkan.

Setelah semua rampung dan besaran tarif telah ditetapkan, maka Bapenda kemudian melakukan sosialisasi mengenai besaran pembayaran ke setiap pelaku usaha. Sebab setiap jenis toko memiliki besaran tunggakan pajak yang berbeda. 

“Karena setiap toko, ada yang hanya pasang sepanduk ada juga yang pasang neon box. Nah itu beda juga tarifnya,” ujarnya.

Namun ditegaskan Usman, pajak reklame bagi pelaku usaha hanya ditarif per priode bulanan.

“Kalau yang pajak tahunan, mungkin untuk toko besar ya. Tapi kalau kaya toko kue, bengkel motor atau sejenisnya hanya perbulan,” tegas Usman. (Iwan/Pm)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular