Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangKetahuan Curi Hp, Warga Kutim Dibui 5 Tahun Penjara

Ketahuan Curi Hp, Warga Kutim Dibui 5 Tahun Penjara

Tersangka S diamankan di Mako Polres Bontang 

Populism.id, Bontang – Pelaku pencurian dengan inisial S (51) ditangkap polisi, di Jalan Cendana Taman STQ, Sangatta Utara, Kutai Timur, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 19.00 Wita.

Pria paruh baya ini diamankan oleh tim gabungan dari Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang gabungan Team Macan Polres Kutai Timur dan Jatanras Polda Kaltim.

Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menjelaskan kronologi kejadian. Berawal informasi dari masyarakat yang melaporkan kehilangan, pada 25 April 2022.

Sekira pukul 09.30 Wita, korban menaruh masing-masing handphone di dalam tas ransel yang tergantung di tiang proyek bangunan. Dalam tas ransel berisi 3 unit smartphone.

Saat tengah bekerja, pelaku pun mengambil handphone yang berada di dalam tas ransel.

Atas kejadian ini, masing-masing korban mengalami kerugian materil dengan total Rp 4.100.000.

“Korban menyadari handphone miliknya hilang sekitar pukul 11.00 Wita,” kata Mandiyono saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).

Tak menghentikan aksinya, pelaku kembali berulah di lokasi berbeda. Sebulan berselang, tepatnya (8/5) lalu polisi kembali mendapat laporan kehilangan handphone buruh bangunan pos di Jalan Pipit Kelurahan Belimbing. 

Korban menaruh tas di dalam truk miliknya dan setelah usai bekerja menyadari handphonenya sudah tak ada. Setelah mendapatkan keterangan dari korban dan saksi kehilangan handphone

“Saat tersangka ditangkap. Ternyata dia juga pernah melakukan tindak pencurian HP di dua tempat berbeda,” imbuhnya.

Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 2 HP hasil curian, serta motor yang dipakai untuk mencuri. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. 

 “Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Iwan/PM)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular