Populism.id,- Anggota DPRD Provinsi Kaltim M Nasiruddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum, di Tanjung Limau, Kecamatan Bontang Utara, Sabtu, 11 Juni 2022.
Dalam kesempatan tersebut Nasir -sapaan akrabnya- memaparkan, perda ini mengatur kewajiban pemerintah memberikan bantuan hukum, secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu yang mengalami masalah hukum.
Mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata maupun pidana.
Karena disadari dalam perkara hukum, biaya untuk mendapat pendampingan pengacara dan penasihat hukum mahal.
“Sementara, semua orang sama kedudukannya didepan hukum,” kata Nasir.
Maka dengan adanya perda ini, sambungnya, biaya akan ditanggung pemerintah melalui anggaran APBD. Bentuknya lewat kerjasama dengan pengacara atau badan hukum yang ditunjuk di setiap daerah di Kaltim.
Politisi PAN ini pun berharap dari sosialisasi yang dilakukan, masyarakat bisa mengetahui dan memahami adanya Perda Bantuan Hukum yang bisa diakses secara gratis oleh mereka yang kurang mampu.
“Jadi masyarakat tidak perlu takut, jika ada masalah hukum dapat mengajukan bantuan hukum, pemerintah menjamin biayanya,” ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi, dalam kegiatan tersebut dihadiri pula Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. (Iwan/Pm)