Populism.id, Bontang – Polisi menangkap seorang pria bernisial ES (22), warga Jalan Poros Bontang-Sangatta Desa Suka Rahmat, Kutai Timur. Atas kasus pencurian ban truk di Kelurahan Bontang Lestari.
“Benar ada penangkapan malam tadi, Sabtu (11/6) sekira pukul 20.00 Wita terhapad seorang pria atas kasus pencurian,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, Minggu (12/6/2022).
Kronologis penangkapan bermula, salah satu pekerja di Workshop PT Marga Dinamik Prakarsa (MDP), melihat orang tidak dikenal masuk ke dalam Workshop perusahaan.
Kemudian, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
“Tersangka ini warga Kutim. Menggunakan mobil untuk mengangkut barang curiannya yaitu ban truk sebanyak dua unit,” jelasnya
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Bontang Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat dari pencurian tersebut perusahaan mendapat kerugian sekira Rp 10 juta.
Barang bukti berupa mobil dan dua ban truk juga diamankan. Terhadap tersangka Polisi menjatuhkan pasal 362 KUHPidana.
“Ancaman penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (Iwan/Pm)