Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangEdarkan Sabu 2 Pria Lok Tuan Ditangkap, Polisi; Jaringan Lapas Bayur

Edarkan Sabu 2 Pria Lok Tuan Ditangkap, Polisi; Jaringan Lapas Bayur

Ro dan Lu, warga Lok Tuan ditangkap Satreskoba Polres Bontang atas kasus peredaran sabu. (Doc. humas)

Populism.id, Bontang – Polres Bontang berhasil menangkap dua pria warga Lok Tuan pelaku peredaran sabu berinisial Ro (28) dan Lu (33), Senin (18/7).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan dari operasi yang dilakukan, petugas menangkap dua orang pria sekaligus dari lokasi yang berbeda di wilayah Kelurahan Lok Tuan. Masing-masing berinisial Ro (28) dan Lu (33). 

“Yang pertama ditangkap adalah Ro,” kata Tatok kepada awak media, Selasa (19/7/2022).

Ro ditangkap di rumahnya, di Jalan Kapal Selam 1 sesaat setelah melakukan transaksi jual beli. 

“Setelah digeledah, kami mendapati 7 poket sabu seberat 6 gram yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah lemari di kamarnya. Selain itu barang bukti lain, berupa timbangan digital dan uang Rp 700 ribu,” ungkapnya.

Ro mengaku sabu yang ia miliki diperoleh dari kawannya Lu. Keduanya merupakan pekerja di salah satu bengkel las di Lok Tuan.

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi kemudian memburu Lu, singkat waktu, tersangka ke dua berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Kapal Feri. 

Dari tangannya ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 poket yang disimpan dalam tas dan sebuah bungkus rokok. 

“Pengakuan Lu baru 2 bulan jualan,” jelasnya.

Dijelaskan Tatok, dari hasil interogasi  tersangka Lu mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Lapas Bayur. 

“Katanya dari Bayur, terakhir menerima kiriman sabu itu, hari Jumat (15/7) lalu, beratnya 100 gram. Itu habis dalam jangka waktu 3 hari,” jelasnya.

Bahkan 1 bulan lalu sempat memasukkan 5 poket besar sebesar 250 gram. 

Sementara tersangka Ro hanya menerima dari Lu, kemudian ia edarkan ke pembelinya, kebanyakan pekerja dan nelayan. 

“Terakhir ngambil di Lu, kata Ro 15 gram 3 hari juga habis,” ucapnya.

Kini keduanya telah ditahan Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. 

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular