Populism.id – Pria berinisial A berusia 52 tahun warga Kelurahan Gunung Telihan harus berurusan dengan polisi atas kasus kekerasan terhadap istrinya sendiri. Pelaku ditangkap pada Selasa (9/8) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea menjelaskan, pelaku tega menganiaya istrinya sendiri lantaran kesal keinginannya tidak diindahkan, hingga akhirnya terjadi terjadilah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Merasa tindakan pelaku sudah kelewat batas, sang istri resmi melaporkan KDRT yang dialami, ke polisi pada (27/7/2022) lalu.
“Yang melaporkan adalah istrinya sendiri, karena merasa tindakan suaminya sudah kelewat batas,” ucap Bonar kepada awak media, Kamis (11/8/2022).
Saat ini polisi menahan pelaku A di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.