Sabtu, November 23, 2024
BerandaKaltimBontangWarga Tanjung Laut Indah Tertangkap Miliki Sabu, Terancam Penjara 4 Tahun

Warga Tanjung Laut Indah Tertangkap Miliki Sabu, Terancam Penjara 4 Tahun

Tersangka R kini diamankan di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Doc. Humas)

Populism.id, Bontang – Tim Satreskoba Polres Bontang berhasil menangkap 1 orang pria pengguna sabu berinisial R (50) di salah satu Hotel di Jalan Letjen S Parman, Gunung Telihan, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 16.40 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan penangkapan tersangka R dapat dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Dari itu pihaknya melakukan pendalaman atas informasi itu. Yang akhirnya berhasil menangkap 1 orang tersangka warga Jalan Pelabuhan 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

“Saat pengeledahan badan tim menemukan barang bukti 1 poket sabu, seberat 0,28 gram,” jelas Mandiyono, Rabu (31/8/2022).

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan berupa 1 bong (Alat Hisap), 1 rokok, 1 korek gas, 1 sedotan dan 1 buah handphone warna navy kehitaman.

Atas perbuatannya tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang. Dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. “Dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.



Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular