Populism.id – Giat operasi pemberantasan narkoba terus dilakukan Polres Bontang, terbaru warga Lok Tuan diringkus dengan barang bukti sabu seberat 0,49 gram.
Tersangka berinisial NP (31) ditangkap di Jalan Kapal Fery, Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara, pada hari Ahad, 4 September 2022 sekira pukul 19.30 Wita.
“Penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat,” ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Senin (5/9/2022).
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain dari hasil penggeledahan di rumahnya.
Barang buktinya berupa 1 handphone, 1 bong (alat hisap), 1 pipet kaca, 5 korek api dan uang tunai senilai Rp 400 ribu.
“Saat diringkus tersangka NP lagi tertidur,” bebernya.
Tersangka NP kini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.