Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontang10 Botol Miras Disita Polisi, Tersangka Terancam Denda Rp 1 juta

10 Botol Miras Disita Polisi, Tersangka Terancam Denda Rp 1 juta

Populism.id – Polres Bontang menyita 10 botol minuman keras di salah satu Karaoke di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Berebas Tengah, pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 19.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, penyisiran itu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana akibat pengaruh minuman keras. 

Selain itu, patroli juga dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Polisi berhasil menyita 5 botol mira jenis Bir Bintang, dan 5 botol Guinness. 

“Ada satu orang yang diamankan untuk diproses tindak pidana ringan berinisial N (29),” kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, dalam siaran persnya Jumat (9/9/2022). 

Dari kejadian itu, tersangka diproses sesuai Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol.

” Tersangka diancam denda Rp 250 Ribu hingga Rp 1 Juta,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular