Populism.id,- Giat pemberantasan minuman keras (Miras) Polres Bontang berhasil mengamankan 6 botol bir 17 kaleng bir berbagi merek, pada Selasa (27/9/2022).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan dari giat tersebut, petugas menangkap 6 orang penjual miras ilegal dari lokasi berbeda di Kota Bontang.
Masing-masing berinisial TRA (44) warga Berebas Tengah, yang kedapatan menjual miras jenis bir di dalam toko sembako miliknya di Jalan Urip Sumaharjo, Bontang Lestari. Kemudian R (52) warga yang juga Bontang Lestari.
Selanjutnya RY (46) warga Tanjung Laut, FS (32), MY (26) warga Api-Api dan DS (36) warga Api-Api.
“Dalam razia itu, kami menyita barang bukti sebanyak 6 botol bir, 17 botol bir dan 1 jeriken tuak,” ujar Mandiyono kepada awak media, Rabu (28/9/2022).
Menurutnya mereka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Tak hanya itu, ancaman lain juga menghantui tersangka. Diperkirakan akan ada denda yang harus dibayar tersangka dengan jumlah maksimal tertentu.
“Ancaman denda maksimal Rp 1,5 juta,” pungkasnya.