Populism.id,- Satu orang pria berinisial I berusia 26 tahun diringkus polisi terkait peredaran sabu di Bontang Selatan, Kamis malam (29/9/2022) pukul 21.30 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Khoiri mengatakan, pelaku diciduk di Jalan KH Dewantara, Rawa Indah.
Menurut Khoiri sesaat sebelum ditangkap pelaku ditengarai sedang menunggu pembeli. I sempat mencoba membuang sabu miliknya untuk menghilangkan jejak.
“Gerak-geriknya mencurigakan. Saat ditangkap dan digeledah kami mendapati baranh bukti yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” kata Khoiri kepada awak media, Jumat (30/9/2022).
I diketahui berdomisili di Jalan MH Tamrin Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Selain sabu yang disimpan dalam 1 bungkus klip plastik, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 klip bekas sabu, 1 ponsel dan 1 bungkus rokok.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.