Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangPolres Bontang Ciduk Pengedar Sabu Asal Guntung

Polres Bontang Ciduk Pengedar Sabu Asal Guntung

Tersangka pengedar sabu berinisial N diringkus polisi di Kelurahan Guntung, Senin (1/12/2022). (Doc. Humas)

Populism.id, BONTANG – Pemuda asal Kelurahan Guntung berinisial N (24) harus berurusan dengan hukum lantaran tertangkap tangan miliki sabu seberat 1,77 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menyatakan, tersangka N ditangkap di Jalan Tari Jepen 2, kemarin (1/12) sore, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas bisnis haram di wilayah mereka.

“N ini ditangkap di Jalan, kami dapati dia menyimpan sabu-sabu sebanyak 5 poket kecil,” kata Mandiyono, Selasa (2/12/2022).

Barang bukti miliki N yang diamankan pihak Polres Bontang. (Doc. Humas)

Tidak sampai disitu pihak juga mendapatkan barang bukti lain, berupa satu sedotan runcing, dan 1 bungkus plastik klip. “Sabu diakuinya sudah dijual sebagian. Baru sebulan menjual sabu dan terdesak karena alasan ekonomi,” sambungnya. 

Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular