Populism.id,- Mantan anggota Kepolisian Resor Samarinda yang ditetapkan tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong, terancam pidana 5 tahun penjara odan denda Rp 100 miliar.
“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dikutip dari detik.com, Kamis (8/12/2022).
Ismail Bolong mendadak menjadi perhatian publik setelah video pengakuannya tentang aliran uang dari aktivitas tambang ilegal di Desa Santau Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara tersebar luas di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam video itu Ismail menyebut menyetor uang miliyaran rupiah kepada pejabat kepolisian dari tingkat resor, kepolisian daerah, hingga Bareskrim Polri.
Belakangan Ismail Bolong menyampaikan permintaan maaf. Dalam video permintaan maafnya itu, Ismail Bolong mengaku ditekan dan pernyataannya soal setoran ke Kabareskrim tidak benar.
Ismail mengatakan bahwa saat itu ditekan oleh Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Divpropam Polri. Dia mengaku diancam agar memberikan testimoni terkait Kabareskrim.
“Untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra. Pada saat itu saya berkomunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan dibawa ke Jakarta kalau nggak melakukan testimoni,” kata Ismail