Populism.id, BONTANG – Seorang pria berinisial SA (44) di Kelurahan Tanjung Laut diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bontang, pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 15.00 WITA.
Dari tangannya didapati barang bukti sabu seberat 4,60 gram yang dikemas dalam 4 bungkus 4 plastik kecil siap jual.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka SA adalah residivis kasus yang sama. Baru bebas dari penjara Desember tahun lalu.
“Kami dapat laporan dari masyarakat, kita tindak lanjuti dengan penangkapan terhadap SA di rumahnya di daerah Tanjung Laut,” kata Yazid saat dikonfirmasi awak media.
Lebih lanjut, kata Yazid, SA telah diamankan di Mapolres Bontang untuk memenjalani pemeriksaan lanjutan. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Republik Indonesia tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.