Populism.id, BONTANG – 5 poket sabu seberat 1,9 gram diamankan dari tangan pengedar berinisial AR (37), di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kukar, Kamis (2/3/2023) sekira pukul 02.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Iswanto mengatakan, penangkapan AR berkat informasi yang diberikan masyarakat.
Kemudian dari laporan tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan operasi tangkap tangan, di Jembatan Sambera Desa Tanjung Limau.
“Saat ditangkap AR membawa narkoba jenis sabu sebanyak 5 poket siap jual,” kata Gatot saat dikonfirmasi awak media.
Kemudian tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi turut menyita uang tunai hasil penjualan Rp 789 ribu, sendok takar, 11 plastik klip, satu tas dan pakaian batik.
“Kami masih selidiki sabu itu didapat dari mana,” sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.