Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangEdarkan Sabu di Bontang, Warga Barru Diciduk Polisi

Edarkan Sabu di Bontang, Warga Barru Diciduk Polisi

Pelaku berinisial SN yang ditangkap lantaran mengedarkan narkoba di Kota Bontang. (Doc. HUMAS)

Populism.id, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap satu orang warga Barru, Sulawesi Selatan, berinisial SN (43), lantaran mengedarkan sabu di Kota Bontang.

Pelaku diringkus tanpa perlawanan di rumah kerabatnya di Jalan Ikan Tuna, RT 11, Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Selasa, 28 Maret 2023 malam, sekira pukul 19.40 WITA.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti 4 poket sabu siap jual dari dalam dompet berwarna coklat milik pelaku.

“Berat sabu 1,96 gram. Dia mengaku dapat sabu itu dari seseorang di Kandolo, Kutim yang dibeli seharga Rp 700 ribu,” Kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Yazid, Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut pelaku sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Yazid SN dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular