Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangPolisi Ringkus Pengedar Sabu di Muara Badak

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Muara Badak

Pelaku berinisial P alias Gondrong peredaran sabu di Muara Badak diamankan di Polsek Muara Badak, pada Kamis 30 Maret 2023, sekira pukul 18.35 WITA. (Doc. Ist)

Populism.id, BONTANG – Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim dibantu Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus seorang pengedar sabu berinisial P alias Gondrong dari sebuah rumah di Jalan Citra Poros Muara Badak-Marangkayu, pada Kamis 30 Maret 2023, sekira pukul 18.15 WITA.

Dari dalam rumah polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak tiga poket kecil siap jual seberat 0,68 gram, uang Rp 2,3 juta, 1 sendok takar, tas kecil dan 2 handphone.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, Gondrong mengakui sudah 9 bulan mengedarkan sabu. Ia mendapatkan barang dari seorang yang tidak ia kenal dengan sistem hilang jejak.

“Motipnya ekonomi. Karena uang gajinya bekerja sebagai buruh sawit dirasa tidak cukup,” kata Mandiyono, Jumat (31/3/2023).

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Muara Badak untuk dimintai keterangan lanjutan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atay Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular