Populism.id, BONTANG – Kejaksaan Negeri Bontang memusnahkan barang bukti dari 69 kasus yang sudah berkuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Selasa, 30 Mei 2023
Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif mengatakan barang bukti yang dimusnakan hari ini, merupakan barang bukti kasus yang dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun.
“Semua perkara sudah berkeputusan tetap,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnakan, berupa sabu-sabu 59,86 gram, 21 bong, 17 timbangan digital, 19 unit handphone, 23 buah korek api, 2.500 buah plastik klip,
4.422 butir obat-obatan, 9 botol plastik, dompet 7 buah dan 3 buah tas.
Selain itu, ada juga 3 papan, 10 lembar pakaian, 7 sajam dan 26 buah buku/kartu/kupon.
Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan dari 69 kasus tersebut putusan tertinggi adalah perkara narkotika, dengan Abdul Razak dengan putusan penjara 12 tahun, denda 1 miliyar.
“Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.