Jumat, November 22, 2024
BerandaKaltimBontangCara Pemerintah Tarik Uang Sampah Dari Warga

Cara Pemerintah Tarik Uang Sampah Dari Warga

Seorang perempuan mengumpulkan sampah organik dari bak sampah yang berada di Jalan Sultan Syahril, Kelurahan Tanjung Laut Indah. (Doc. Iwan-populism.id)

Populism.id, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang berencana menarik retribusi sampah lewat pembayar air Perumda Tirta Taman.

Wacana ini menyita perhatian publik lantaran muncul setelah pemerintah sebelumnya, mengeluarkan kebijakan penarikan tong sampah dari pinggir jalan.

Mesti demikian, kebijakan penarikan retribusi sampah melalui skema pembayaran air bukan yang pertama kali dilakukan. Pada 2018 lalu kebijakan itu pernah diterapkan. Namun hasilnya malah  berefek menurunnya pembayaran air masyarakat di Perumda Tirta Taman dan akhirnya dihentikan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH  Syakhruddin mengatakan, kebijakan retribusi sampah ini mesti dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bontang, Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dua kali dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020.

Dijelaskan dalam aturan itu, mewajibkan masyarakat untuk membayar retribusi sampah.

“Kami mengacu pada aturan itu. Mau tidak mau harus dijalankan. Ini alasan dari temuan BPK 2022 lalu. Sudah ada perdanya kenapa tidak dijalankan berarti ada pembangkangan hukum,” tutur Syakhruddin kepada awak media, Jumat (9/6/2023).

Selain itu, pemerintah beralasan dengan retribusi ini juga bisa mengurangi beban operasional pengelolaan sampah mulai dari TPST, TPS3R, dan TPA yang membengkak dalam beberapa tahun ini. 

Dari hitung-hitungan DLH, saat masyarakat aktif membayar paling tidak Pemkot Bontang bisa mendapatkan pemasukan senilai Rp 2,5 miliar setiap tahun. 

Sementara untuk keseluruhan biaya operasional baik pengelolaan hingga bahan bakar bisa mencapai belasan miliar. Untuk BBM sendiri saja di 2023 ini mencapai Rp 5,7 miliar. 

“Ini juga pemanfaatannya kalau retribusi kembali diaktifkan. Bisa mengurangi biaya operasional,” sambungnya. 

Dia mengungkapkan, untuk penentuan jumlah satuan harga retribusi dibagi menjadi 3 pengelompokkan berdasarkan KWH meteran listrik warga. 

Diantaranya untuk yang dibawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp 3.500, kemudian dibawah 1300 kWH dikenakan Rp 5 ribu, dan diatas 1300 kWH mencapai Rp 7.500 per bulannya. 

“Jadi berdasarkan kWH biaya itu berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Kita mulai paling tidak Oktober 2023 nanti,” ungkapnya.

Diakhir, DLH secara bergantian akan berkeliling untuk mensosialisasikan terkait penarikan retribusi sampah di setiap kelurahan. Hingga agustus 2023 sosialisasi dan pendataan dilakukan. 

Kemudian, untuk pembayaran bisa dilakukan saat pembayaran rekening air di Perumda Tirta Taman. “Iya bisa bayar disitu. Kita sosialisasi dulu,” pungkasnya.

[Iwan/Populismedia]

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular