Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangPolisi Mengungkap Dua Kasus Perdagangan Anak di Bontang. Salah Satu Korban Gadis...

Polisi Mengungkap Dua Kasus Perdagangan Anak di Bontang. Salah Satu Korban Gadis Jakarta

Konferensi pers Polres Bontang terkait kasus perdagangan anak dibawah umur, Jumat (16/6/2023). (Doc. Iwan-populism.id)

Populism.id, BONTANG – Polres Bontang pada bulan Juni ini berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan anak dibawah umur.

Pelaku pertama yang diringkus adalah seorang wanita berinisial DJ (25). Dia diamankan disalah satu hotel dibilangan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berbas Tengah pada Selasa lalu (6/6/2023).

Dj diduga memperdagangkan seorang gadis dibawah umur, untuk menjadi pekerja seks komersial dengan tarif Rp 2 juta.

“DJ ini diduga sebagai mucikari yang memperkerjakan seorang anak dibawah umur. Korbannya juga orang Bontang,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto dalam keterangan persnya, Jumat (16/6/2023).

Kemudian, polisi juga mengamankan pelaku lain berinsial MB (56), pada Kamis malam (15/6/2023). dia tangkap dengan kasus yang sama. korbannya seorang gadis dari Jakarta.

Modus pelaku, sambung Iptu Hari, korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu karaoke di salah satu, wisma di Prakla. Namun, kenyataannya korban juga dipaksa melayani pria hidung belang yang datang.

“Pelaku ini merupakan pemilik salah satu wisma di Prakla,” ungkapnya

Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Bontang dengan sangkaan  pasal berlapis. Pertama pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kedua pasal 35 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. 

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular