Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangJerat Bisnis Sabu, Dua Warga Tanjung Laut Indah Terancam Penjara 20 Tahun

Jerat Bisnis Sabu, Dua Warga Tanjung Laut Indah Terancam Penjara 20 Tahun

Dua warga Tanjung Laut Indah, pelaku peredaran narkoba diciduk petugas pada, Selasa (8/8/2023). (Doc. Ist)

Populism.id, BONTANG – Pernah mendekam dipenjara karena kasus narkoba tidak membuat IR (53) dan SU (46) jerah.

Mereka kembali berulah dengan mencoba mengedarkan sabu, namun tim Satresnarkoba Polres Bontang lebih cepat mendeteksi dan keduannya berhasil ditangkap, pada Selasa (8/8/2023) di waktu dan tempat berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 11,89 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan pelaku pertama ditangkap adalah IR. Dia diciduk tanpa perlawanan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

“Pelaku diketahui memiliki sabu yang baru dibeli seharga Rp1,3 juta dari SU sekira pukul 10.00 pagi. Beratnya kurang lebih 2,28 gram,” kata Yazid kepada wartawan.

Atas informasi itu, sambung Yazid, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap SU sekira di rumahnya pukul 15.00.

“Dari SU kami menemukan barang bukti lain berupa sabu seberat 9,61 gram, timbangan digital dan uang tunai Rp1.050.000,” terangnya. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan adalah 11,89 gram.

Pelaku mengaku mendapatkan narkotika golongan satu ini dengan sistem jejak di sekitar Sport Center Lok Tuan.

Diketahui, keduanya juga merupakan residivis kasus yang sama. Su pernah ditahan pada 2015 dan bebas pda 2020. Sementara IR ditangkap pada 2019, dan baru keluar dari Lapas Bontang pada Februari 2023. 

“Bebas sekitar tahun 2020,” sebutnya.

Kini keduanya ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[Iwan-populismedia]

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular