Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangAHY Digoyang, DPC Partai Demokrat Bontang Pasang Badan

AHY Digoyang, DPC Partai Demokrat Bontang Pasang Badan

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bontang Amriadi beserta pengurus membawa surat dukungan untuk AHY ke PN Bontang, Senin (3/4/2023). (Doc. Populism.id)

Populism.id, BONTANG – Puluhan kader DPC Partai Demokrat Kota Bontang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang, Senin siang (3/4/2023). Kedatangan pengurus partai berlambang mercy ini bertujuan memberikan surat dukungan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum DPP Demokrat yang sah.

Ketua DPC Demokrat Bontang Amriadi mengatakan upaya ini dilakukan bentuk soliditas pengurus daerah kepada AHY, dengan melayangkan surat dukungan melalui PN Bontang yang ditujukan ke Mahkamah Agung, buntut upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi MA nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022, yang dilayangkan kubu Moeldoko eks sekjen Demokrat, versi Jhonny Allen Marbun dengan dalih menemukan 4 novum atau bukti baru.

Menurutnya upaya hukum terakhir yang dilakukan kubu Moeldoko tidak berdasar. Lantaran novum yang diajukan sudah pernah diuji kebenarannya dan putusan MA tetap mengakui ke pemimpinan AHY.

“Gugatan yang dilayangkan kubu Muldoko tidak berdasar, makanya melalui surat dukungan ini yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri untuk mempertegas posisi Ketum AHY,” ungkap Amri kepada awak media.

Sementara itu, Sekjen DPC Demokrat Bontang Udin Dohang mencurigai gugatan kubu Moeldoko ini adalah ‘permainan politik’, yang sengaja dilakukan untuk mengganggu konsentrasi partainya menghadapi pemilu yang tinggal menghitung bulan.

“Semua upuya hukum kubu Moeldoko sudah dilakukan, mulai dari pengadilan negeri, tinggi bahkan sampai pada tingkat kasasi di MA dan kalah. Terakhir ini mereka mengambil langkah PK, kerena itu kami curiga kenapa baru PK sekarang padahal kasasinya sudah kalah lama,” ungkapnya.

Maka pengurus Partai Demokrat seluruh Indonesia secara serentak mengajukan surat dukungan perlindungan hukum terhadap Ketum AHY. Dimana hal juga menunjukan soliditas bahwa kepengurusan AHY legal dari tingkat pusat, DPD dan DPC

“Ya lucu dong kalau kemudian ada yang mempersoalkan ini tidak legal,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular