Catatan FJB: Jurnalisme Data dan “Dosa-dosa” Media

Populism.id, BONTANG – Media dan jurnalis masih kerap melakukan kesalahan dalam melakukan peliputan soal isu perempuan dan anak. Alih-alih membangun masyarakat yang inklusif, akibatnya media justru melanggengkan stigma atau pelabelan negatif dan peminggiran terhadap mereka sebagai kelompok rentan.

Direktur Eksekutif Remotivi Yovantra Arief menjelaskan, untuk mewujudkan masyarakat inklusif, diperlukan ekosistem media yang peka terhadap kelompok terpinggirkan.

Kepekaan ini perlu mesti terjadi di seluruh level; mulai manajemen media, ruang redaksi, sampai individu jurnalis. Namun, dalam praktiknya media justru kerap melanggengkan stigma dan peminggiran kelompok rentan.

Hal ini disampaikan Yovantra Arief dalam seminar hari jadi ke-6 Forum Jurnalis Bontang (FJB) yang bertajuk “Jurnalisme Verifikasi dan Dosa-dosa Media.” Kegiatan ini dihelat di Ruang Rapat Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (10/11/2022) pagi.

Pria yang akrab disapa Yoyon ini mengatakan, sebenarnya media mulai memperbaiki kualitas pemberitaannya untuk isu-isu lain. Misalnya, tidak menggunakan gambar sadistis ketika memberitakan soal kecelakaan. Namun untuk isu perempuan dan anak, media seolah tidak belajar. Pola kesalahannya pun tampak sama.

Menurutnya ada 4 kesalahan media kala meliput isu anak dan perempuan. “Dosa-dosa” ini yakni melakukan mengobjektifikasi, stereotiping atau pelabelan negatif, kekerasan ganda, serta pengungkapan identitas anak dan korban. Ini justru membuat media seolah melanggengkan stigmatisasi dan peminggiran terhadap perempuan dan anak.

“Ini dosa yang paling sering dilakukan media. Polanya selalu berulang, berputar di sini. Media seolah tidak belajar dari kesalahannya yang terdahulu,” tegasnya.

Dia mencontohkan, ketika seringnya media mengeksploitasi bagian tubuh korban yang umumnya perempuan, dalam berita pemerkosaan. Seharusnya media mengedukasi publik untuk tidak melakukan pemerkosaan, bukannya menyalahkan korban atas tubuhnya

Belum lagi ketika media menggunakan diksi atau metafora yang cabul dan merendahkan. Seperti “digagahi” atau “digenjot”. Akibat dari stereotip dan objektifikasi itu, media seolah “mewajarkan” tindakan pemerkosaan itu.

“Akibatnya muncul dosa ke tiga media, yaitu kekerasan ganda terhadap korban. Pemberitaan media malah semakin memojokkan korban sebagai pihak yang bersalah,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan, anak dan perempuan merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan. Dalam kasus anak dan remaja menjadi pelaku pun, media perlu berhati-hati dalam pemberitaannya agar tidak mengungkap identitas anak, baik melalui foto, nama orang terdekat, atau alamat rumah.

“Kenapa ini harus dilakukan, karena media mesti melindungi anak dan korban, serta keluarga, dari stigma dan trauma. Jangan sampai karena pemberitaan anak yang bermasalah itu, anak tidak punya masa depan,” ujar pria berkacamata ini.

Sebanya, ia mendorong agar media fokus pada akar persoalan alih-alih pada remah-remah yang ada di sekitar persoalan. Media mesti mendorong publik untuk merasionalisasi akar persoalan. Bukannya menulis serampangan dan tanpa etika hanya demi klik dan views.

Dia menawarkan 4 model pemberitaan guna mendorong pemberitaan anak dan perempuan yang lebih jernih dan mengedukasi publik. Pertama, berorientasi pada korban. Media perlu berupaya mengangkat suara-suara mereka yang lemah dan dilemahkan secara sosial, dengan orientasi menciptakan sistem, kebijakan, dan implementasi yang tepat guna. Bukan eksploitasi penderitaan warga terpinggirkan. Kedua, mendorong akuntabilitas publik.

Ketiga, mendorong literasi publik. Ini dibutuhkan untuk membantu publik membuat keputusan rasional berdasarkan informasi yang akurat serta pemahaman yang baik mengenai akar persoalan. Dan keempat, menginspirasi gerakan perubahan.

Sementara pemateri kedua, Mantan Ketua Dewan Pers 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo menyampaikan soal jurnalisme data. Dia mengatakan bahwa tugas jurnalis bukan sekadar wawancara, pun berurusan dengan riset.

“Inti jurnalisme itu ada tiga VKK. Yakni verifikasi, konfirmasi, dan klarifikasi. Itu saja,” tegasnya.

Di era menjamurnya media siber, jurnalis kerap terjebak dalam melakukan liputan singkat, liputan “mencecap” alias hanya keterangan tokoh tertentu dijadikan berita, namun minim verifikasi dan ketepatan data.

Model pemberitaan seperti ini, yang dimulai akhir 90-an hingga awal tahun 2000-an sudah mulai ditinggalkan. Publik jenuh dengan model pemberitaan singkat-singkat, terpecah dan tidak utuh seperti ini. Sebanya jurnalis mesti melangkah lebih jauh dengan menyuguhkan pemberitaan yang dalam dan bermakna, melalui jurnalisme data yang memikat.

Menurut pria yang akrab disapa Stanley ini, jurnalisme data memberikan banyak manfaat. Bukan saja membuat berita lebih utuh dan memperjelas maksud. Ini juga bakal membuat kerja jurnalis lebih efisien sebab data-data yang berserak dapat dikumpul menjadi satu dan dapat menekan berita bohong (hoaks).

“Kita bisa lihat, media yang menulis berita pendek-pendek pun secara bisnis mulai turun. Sementara yang mendalam malah naik. Karena publik jenuh dengan berita pendek, tidak memberi makna dan membingungkan publik,” sebutnya.

Selain membahas soal jurnalisme data, Stanley juga menyentil soal penyelesaian sengketa pers. Dia menegaskan sengketa pemberitaan yang sesuai dengan kaidah jurnalistik tidak bisa masuk ranah pidana, tapi harus melalui Dewan Pers.

“Wartawan itu orang yang menjalankan amanat Undang- undang. Tidak boleh dipidana selama kerja jurnalisnya sesuai kode etik. Orang yang bisa menafsirkan kerja jurnalis itu sudah sesuai etik atau tidak itu hanya Dewan Pers. Jadi tidak bisa ditafsirkan sendiri,” tegasnya.

Ini menjadi persoalan lantaran banyak jurnalis yang dipolisikan ketika menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya. Semakin problematik sebab tak semua anggota kepolisian paham soal keberadaan MoU antara Polisi dan Dewan Pers untuk mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis. Ia kemudian memgimbau bila terjadi sengketa berita yang dilaporkan ke polisi, maka jurnalis maupun perusahaan media agar bisa bersurat ke Dewan Pers.

“Laporkan saja ke Dewan Pers, nanti pasti dipantau,” tandasnya. (*)

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

118000201

118000202

118000203

118000204

118000205

118000206

118000207

118000208

118000209

118000210

118000211

118000212

118000213

118000214

118000215

118000216

118000217

118000218

118000219

118000220

118000221

118000222

118000223

118000224

118000225

118000226

118000227

118000228

118000229

118000230

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

128000196

128000197

128000198

128000199

128000200

128000201

128000202

128000203

128000204

128000205

128000206

128000207

128000208

128000209

128000210

128000211

128000212

128000213

128000214

128000215

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

138000161

138000162

138000163

138000164

138000165

138000166

138000167

138000168

138000169

138000170

138000171

138000172

138000173

138000174

138000175

138000176

138000177

138000178

138000179

138000180

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

148000196

148000197

148000198

148000199

148000200

148000201

148000202

148000203

148000204

148000205

148000206

148000207

148000208

148000209

148000210

148000211

148000212

148000213

148000214

148000215

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

168000166

168000167

168000168

168000169

168000170

168000171

168000172

168000173

168000174

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

178000211

178000212

178000213

178000214

178000215

178000216

178000217

178000218

178000219

178000220

178000221

178000222

178000223

178000224

178000225

178000226

178000227

178000228

178000229

178000230

178000231

178000232

178000233

178000234

178000235

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

188000256

188000257

188000258

188000259

188000260

188000261

188000262

188000263

188000264

188000265

188000266

188000267

188000268

188000269

188000270

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

198000161

198000162

198000163

198000164

198000165

198000166

198000167

198000168

198000169

198000170

198000171

198000172

198000173

198000174

198000175

198000176

198000177

198000178

198000179

198000180

218000081

218000082

218000083

218000084

218000085

218000086

218000087

218000088

218000089

218000090

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

238000176

238000177

238000178

238000179

238000180

238000181

238000182

238000183

238000184

238000185

238000186

238000187

238000188

238000189

238000190

238000191

238000192

238000193

238000194

238000195

158000096

158000097

158000098

158000099

158000100

208000002

208000003

208000004

208000005

208000006

208000007

208000008

208000009

208000010

238000195

news-1701