Sabtu, November 23, 2024
BerandaKaltimBontangCuri Tembaga Di PT KSB, Dua Tersangka Diancam 7 Tahun Penjara

Curi Tembaga Di PT KSB, Dua Tersangka Diancam 7 Tahun Penjara

Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bontang Utara. (Doc. Humas)

Populism.id, Bontang – Dua tersangka pencuri tembaga diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Senin (30/5/2022) sekira pukul 12.00 Wita.

Adapun dua tersangka berinisial SAS (32) dan A (21) mencuri 6 batang tembaga, dengan panjang 2 meter, di areal pabrik PT Kaltim Said Barito Sida Kimia (KSB), tepatnya Jalan Pinisi 7, Guntung, Bontang utara.

Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menjelaskan kronologi kejadian. Berawal informasi dari masyarakat yang mendapati pagar beton jebol di belakang PT Kaltim Industrial Estate (KIE).

Kemudian, salah satu saksi mata mengumpulkan tiga orang lainya untuk menelusuri jebolnya pagar tersebut.

Ternyata benaar saja, saat para saksi mendatangi PT KSB, mereka mendapti kedua tersangka sedang memikul yang telah dicuri.

Atas kejadian ini, PT KSB mengalami kerugian materil senilai Rp 5 juta.

“Saksi mata melihat kedua tersangka sedang memikul tembaga dengan mengarah keluar PT KSB,” kata Iptu Mandiyono dalam pesan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut di Polsek Bontang Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya (Royen/PM)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular