BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang mengumumkan tentang aturan pelaksanaan perpisahan sekolah.
Kadisdikbud Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, tak ada larangan terkait perpisahan sekolah bagi guru dan siswa.
Bahkan, perpisahan bisa dilaksanakan didalam dan diluar daerah. Imbauan ini diberikan menyusul berakhirnya ujian sekolah tahun ini.
Namun, pelaksanaannya harus didasarkan pada kesepakatan bersama serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi wali murid.
“Kami tidak dalam posisi melarang. Semua dikembalikan untuk diputuskan kepada orang tua, siswa, dan komite sekolah,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menuturkan, gedung milik pemerintah pun dibuka untuk giat perpisahan seluruh sekolah
Menurutnya, pemanfaatan fasilitas milik pemerintah bisa menekan biaya tanpa mengurangi makna acara.
Semisal, SMA Yabis Bontang telah menggelar perpisahan, di Gedung Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long.
“Kalau tidak salah SMA Yabis memilih lokasi itu. Menurut saya itu contoh baik. Sekolah lain bisa menyesuaikan, yang penting tidak memberatkan,” tandasnya. (Adv)














Leave a Reply