Sabtu, November 23, 2024
BerandaKaltimBontangDisnaker Bontang Ultimatum 757 Perusahaan Terkait THR

Disnaker Bontang Ultimatum 757 Perusahaan Terkait THR

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha saat ditemui beberapa waktu lalu. (Doc. Populism-ryn)

Populism.id, Bontang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menyampaikan sejauh ini baru tiga perusahaan telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan, Rabu (20/4/2022).

Padahal dari total perusahaan di Bontang saat ini, ada sebanyak 760 perusahaan yang wajib melakukan pembayaran THR.

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha  menuturkan bagi karyawan yang belum mendapat THR dalam waktu H-7 lebaran, maka dapat melakukan pengaduan di posko pengaduan THR.

Namun, hingga saat ini posko pengaduan belum menerima aduan soal pembayaran THR.

Apabila ada aduan, tentunya Disnaker Bontang akan memberikan rekomendasi dan membantu memfasilitasi keluhan itu ke bagian pengawas Disnaker Provinsi Kaltim.

“Datang saja adukan, nanti kami bantu fasilitasi ke Provinsi Kaltim kalau THR-nya tidak dibayar. Seandainya daerah punya kewenangan menindak, saya pribadi bukan lagi teguran tapi pencabutan izin sementara” kata Safa sapaan akrabnya saat dikonfirmasi.

Kata dia, pembayaran THR tak lagi diizinkan dengan cara mencicil. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022.

“THR tidak seharusnya dicicil. Sebaiknya dibayarkan penuh karena itu hak orang dan sudah ditetapkan pemerintah juga,” tandasnya. (ryn/Pm)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular