Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menegaskan akan bersikap ketat dalam penerbitan izin bangunan. Setiap permohonan yang tidak sesuai dengan aturan garis sempadan jalan dan tata ruang kota dipastikan tidak akan diproses lebih lanjut.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus, menuturkan pengaturan jarak sempadan ini sangat penting terutama pada kawasan yang dilalui jalan nasional. Salah satu contohnya adalah jalur dari Tugu Selamat Datang hingga kawasan Bontang Kuala yang memiliki aturan jarak sempadan minimal 17,5 meter dari badan jalan.
Menurutnya, aturan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menyangkut keselamatan dan ketertiban ruang wilayah. Bangunan yang terlalu dekat dengan jalan berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas maupun risiko kecelakaan.
“Kalau ada yang jaraknya hanya 10 meter, kami tidak bisa keluarkan izin. Aturannya jelas dan harus dipatuhi,” tegasnya. Rabu (12/11/2025).
DPM-PTSP Kota Bontang tidak hanya memeriksa dokumen administratif, tetapi juga melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian titik pembangunan dengan peta tata ruang kota. Pemeriksaan ini untuk memastikan bangunan tidak berdiri di wilayah yang dilarang atau berpotensi mengganggu fungsi ruang publik.
Ia menjelaskan, kesadaran masyarakat mengenai aturan tata ruang masih perlu ditingkatkan. Beberapa masyarakat baru mengetahui aturan sempadan ketika proses pengurusan izin telah berjalan. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi bagian penting dari pelayanan DPM-PTSP.
Ia berharap masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan. Dengan memahami aturan lebih awal, masyarakat dapat terhindar dari pembongkaran bangunan yang tidak sesuai.
“Harapannya, pembangunan di Bontang bisa tertib, aman, dan mendukung keberlanjutan kota,” tutupnya. (MH)














Leave a Reply