BONTANG – Komisi A DPRD Kota Bontang mendesak PT Kaltim Nusa Energi (KNE) selaku pemegang saham mayoritas PT Hotel Equator, agar menyelesaikan persoalan hak mantan karyawan hotel.
Bahkan, PT KNE diberikan waktu dalam dua pekan untuk menyelesaikan persoalan secara internal. Jika tidak ada perkembangan dalam kurun waktu tersebut, Komisi A DPRD Bontang menyatakan kesiapan turun langsung mendampingi para eks karyawan.
Adapun tiga poin utama kepada pihak perusahaan, mulai dari penyelesaian persoalan dalam waktu dua minggu hingga evaluasi terhadap izin produksi dan kegiatan usaha yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
Tak hanya itu, ia juga meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) sebagai induk perusahaan turut mengambil peran dalam penyelesaian persoalan.
Menurutnya, keterlibatan PKT diharapkan dapat membantu membuka komunikasi antara mantan karyawan dengan pihak perusahaan. Komisi A DPRD Bontang tidak ingin persoalan hak eks karyawan terus berlarut tanpa kepastian.
Apabila, tuntutan yang disampaikan tidak mendapat tindak lanjut, pihaknya siap mengambil langkah lanjutan bersama para mantan karyawan.
“Tiga poin ini tidak bisa didiskusikan, saya pegang komando langsung ke lapangan bersama seluruh eks karyawan Kaltim Equator,” terangnya. Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, penyelesaian persoalan tidak perlu berlarut dalam perdebatan mengenai pihak yang berada di posisi benar atau salah. Perusahaan diharapkan melihat dampak yang dirasakan mantan karyawan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.
“Kami tidak mau bermasalah dengan KNE, tapi kami tidak mau ada orang yang sedih dengan perusahaan yang dibuat,” ungkapnya.
Sementara itu, Perwakilan PT KNE, Sutrisno, menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti arahan yang muncul dalam rapat. Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah menyampaikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kepada jajaran pimpinan perusahaan.
“Terkait putusan PHI nanti akan saya sampaikan ke pimpinan kami,” ucapnya.
Kemudian, mantan karyawan PT Hotel Equator, Sutara, meminta PT KNE menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan hak para eks karyawan. Ia juga mempertanyakan realisasi dana sekitar Rp5 miliar yang sebelumnya disebut disiapkan pemegang saham untuk pembayaran pesangon.
Sutara mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai status dana tersebut, termasuk informasi terkait pencairannya. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan.
“Apakah uang Rp5 miliar yang disiapkan oleh pemegang saham sudah dikeluarkan atau belum, karena sampai sekarang dalam pertemuan tidak pernah dijawab,” tandasnya. (Adv)









Leave a Reply