
Populism.id, BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengubah sistem penamaan komisi untuk periode 2024-2029, dari sistem numerik I, II, dan III menjadi sistem abjad, yakni Komisi A, B, dan C.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pembaruan struktur organisasi DPRD.
Ketua Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) DPRD Kota Bontang, Rustam, menjelaskan bahwa perubahan nama komisi ini bertujuan untuk membawa semangat baru dalam pelaksanaan tugas legislatif.
Perubahan ini diumumkan setelah pelantikan pimpinan DPRD definitif pada Kamis (17/10/2024).
“Komisi I akan menjadi Komisi A, Komisi II berubah menjadi Komisi B, dan Komisi III akan dikenal sebagai Komisi C,” ujar Rustam.
Menurutnya, perubahan nama ini lebih dari sekadar kosmetik. Langkah ini juga bagian dari upaya untuk memperbaharui struktur organisasional DPRD Bontang, menjadikan lembaga legislatif lebih modern dan adaptif.
“Meski nama-nama komisi berubah, fungsi dan tanggung jawab masing-masing komisi tetap sama. Tidak ada perubahan dalam kewenangannya,” tegas Rustam.
Rustam berharap perubahan ini akan menciptakan suasana kerja yang lebih dinamis, serta semakin responsif terhadap aspirasi masyarakat Bontang.
“Komitmen kami jelas, kami ingin memberikan pelayanan yang lebih baik untuk warga Bontang,” pungkasnya. (Adv/Ryn)
Leave a Reply