BONTANG – Fraksi Gerindra DPRD Bontang mendorong keterlibatan aktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang, Risky Rusdiansyah, mengatakan koordinasi lintas OPD diperlukan agar materi regulasi selaras dengan kebutuhan daerah serta dapat diterapkan setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, penyusunan regulasi perlu memperhatikan aspek teknis selain ketentuan normatif. Masukan dari OPD menjadi bagian penting karena perangkat daerah nantinya berperan dalam pelaksanaan kebijakan.
“Untuk penyempurnaan materi, proses pembahasan antara DPRD dan tim asistensi Pemkot Bontang harus dilakukan secara terkoordinasi dengan OPD terkait,” kata Risky -sapaan akrabnya- saat dikonfirmasi usai rapat kerja, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, komunikasi yang intensif dapat membantu DPRD dan pemerintah daerah memetakan kebutuhan di lapangan. Langkah tersebut juga diperlukan untuk mengantisipasi ketentuan yang berpotensi sulit diterapkan setelah perda berlaku.
Menurutnya, materi Raperda Kepemudaan tetap berada dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 40/2009 tentang Kepemudaan.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar regulasi daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Harapannya pembahasan bersama DPRD dan OPD lingkup Pemkot Bontang dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif serta sesuai kebutuhan pemuda di Bontang dan Perda yang berdampak bagi pembangunan daerah,” tandasnya. (Adv)











Leave a Reply