Populism.id, BONTANG – Konflik tumpang tindih legalitas tanah di Kecamatan Bontang Barat terus menjadi perhatian serius bagi DPRD Bontang.
Anggota DPRD, Joni Alla Padang, menegaskan pentingnya memberikan kepastian hukum kepada warga yang tinggal di area berpotensi konflik lahan.
Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan status tanah dapat memicu berbagai persoalan sosial dan memperumit kehidupan masyarakat di kawasan tersebut.
“Kepastian hukum harus menjadi prioritas, sehingga warga tidak hidup dalam ketidakpastian,” ujar Joni saat berbincang dengan media, Kamis (17/10/2024).
Menurutnya, konflik lahan ini tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat berbagai program pembangunan daerah.
Permasalahan ini kian kompleks mengingat luas wilayah Bontang Barat yang mencapai 3.670 hektar, di mana sekitar 1.500 hektar di antaranya berstatus hutan lindung.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa sekitar 60 persen dari total populasi Bontang Barat tinggal di area yang berpotensi bersinggungan dengan aturan penggunaan lahan hutan lindung.
Kondisi ini, menurut Joni, mempersulit masyarakat untuk mendapatkan akses pemanfaatan lahan yang aman dan legal.
“Area pemukiman semakin terbatas, sementara kebutuhan lahan untuk masyarakat terus meningkat. Ini menjadi persoalan mendasar yang harus segera diurai,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, Joni mendorong kelurahan untuk memperjelas status dan fungsi lahan yang masuk dalam kawasan hutan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Upaya ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih jelas dan mengurangi ketidakpastian di kalangan warga.
Namun, ia mengingatkan bahwa upaya ini tidak bisa dilakukan tanpa adanya koordinasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan instansi terkait seperti Badan Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH).
“Sinkronisasi kebijakan menjadi kunci. Tanpa itu, tumpang tindih dan konflik lahan akan terus menjadi ancaman nyata,” tegas Joni.
Sebagai bagian dari upaya mencari solusi, Joni berencana membawa isu ini ke Komisi III DPRD untuk dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat dengar pendapat yang akan digelar, Joni berharap dapat menemukan langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan warga tidak terus-menerus menjadi korban ketidakjelasan hukum terkait status tanah mereka. DPRD berkomitmen untuk mengawal penyelesaian ini agar ada kejelasan yang menguntungkan semua pihak,” pungkasnya. (Adv-Ryn)