Kasus Korupsi 2022 di Kaltim, ICW dan AJI Beri Nilai D (Buruk) ke Polisi dan Kejaksaan

Populism.id, SAMARINDA –  Indonesia Corruption Watch (ICW) bekerja AJI Samarinda melakukan pemantauan hasil penindakan kasus korupsi tahun 2022 di Kaltim. Pemantauan ini pada level penyidikan di Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian dan kejaksaan di Kaltim.

Metode pemantauan tabulasi data informasi berasal dari media dan/atau situs resmi penegak hukum dari periode 1 Januari –  31 Desember 2022.

Peneliti dari AJI Samarinda, Ibrahim mengatakan data penindakan kemudian dibandingkan dengan anggaran yang diterima APH melalui DIPA yang diakses dari situs resmi Kementerian Keuangan tahun 2022 lalu dikomparasi dan dianalisis secara deskriptif.

Total anggaran yang dialokasikan untuk penindakan kasus korupsi (penyelidikan/ penyidikan) seluruh APH (Kejaksaan dan Kepolisian) di Kaltim tahun 2022 sebanyak Rp 10,11 miliar dengan target 52 kasus korupsi di Kaltim, dengan rincian Kejaksaan 20 kasus dan Kepolisian 32 kasus.

“Tapi, hasil temuan hanya 18 kasus yang mampu direalisasikan atau sekitar 34,6 persen. Sehingga kinerja penindakan kasus korupsi di Kaltim hanya mendapatkan nilai D alias buruk,” ungkap Ibrahim saat memaparkan hasil pemantauan di depan awak media, Kamis (2/3/2023).

Sebagai informasi, ada 2 kasus yang ditangani KPK di Kaltim selama 2022, sehingga total penindakan kasus korupsi di Kaltim 2022 sebanyak 20 kasus. 

Kemudian, Ibrahim menjelaskan hasil temuan tren penindakan kasus korupsi di Kaltim dari 2018 – 2022 ditemukan penindakan kasus korupsi cenderung fluktuatif. Pada 2022 ditemukan terjadi peningkatan drastis pengungkapan kasus beserta jumlah tersangka yang ditetapkan. Meski begitu, jumlah penindakan ini masih jauh dari target APH di Kaltim pada 2022.

Adapun kasus korupsi penyumbang kerugian terbesar di Kalimantan Timur 2022 yakni kasus PLTS di Kutai Timur dengan total kerugian Rp 53,6 miliar dan kasus korupsi mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud senilai Rp 12,5 miliar.

Selanjutnya, pemetaan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur Berdasarkan Modus Tahun 2022 ditemukan penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling dominan digunakan oleh pelaku kasus korupsi di Kaltim 2022.

“Modus lainnya yang sering digunakan adalah mark up, kegiatan/proyek fiktif, laporan fiktif. Keempat modus tersebut seringkali ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah,” terang Ibrahim.

Pemetaan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur Berdasarkan Jenis Tahun 2022, tercatat sepanjang APH di Kaltim paling banyak mengusut korupsi dengan jenis kerugian negara (Pasal 2/3 UU Tipikor). Dari 20 kasus, APH di Kaltim tercatat paling banyak dikenakan pasal kerugian keuangan negara sebanyak 18 kasus. Sementara sisanya 2 kasus dikenakan pasal suap-menyuap.

Pemetaan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur Berdasarkan Sektor Tahun 2022, aparat penegak hukum paling banyak menangani kasus korupsi di sektor anggaran utilitas. Selain itu APH di Kaltim juga banyak menangani kasus di sektor anggaran pemerintahan, pendidikan, dan desa.

Pemetaan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur Berdasarkan Kab/Kota Tahun 2022, paling banyak terjadi di Bontang, sebanyak 6 kasus. Selain itu, kasus korupsi juga banyak ditangani APH di Kutim, PPU, dan Berau. Selain itu, ada APH dari tiga kabupaten dan kota di Kaltim pada 2022 sama sekali tidak melakukan penindakan kasus korupsi yakni, Kukar, Mahulu, dan Samarinda.

Pemetaan Kasus Korupsi di Kalimantan Timur Berdasarkan Jabatan Tahun 2022, ditemukan pegawai pemerintah daerah paling banyak menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kaltim. Kemudian, jabatan lain yang juga banyak terlibat adalah swasta, pejabat BUMD, kepala dan perangkat desa. Selain itu, pada 2022 ada kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi di dua kasus berbeda.

Ibrahim menjelaskan, berdasarkan temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa banyaknya pegawai pemerintah daerah terlibat kasus korupsi, mengindikasikan: 1). Kurangnya pengawasan terhadap kinerja mereka, sehingga dengan mudah melakukan tindakan rasuah, dan 2) pemerintah kurang transparan dan akuntabel ketika menggunakan uang rakyat. APH mestinya lebih aktif mengawasi dan mengawal seluruh kegiatan atau program yang menggunakan uang rakyat. Hal sama juga berlaku pada DPRD.

Mereka punya fungsi pengawasan. Mestinya bukan progres program atau kegiatan pemerintah saja yang ‘’dipelototi’’, pun pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.

Terciduknya sejumlah kepala desa dan perangkat desa dalam kasus rasuah semakin menguatkan bahwa wacana penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun justru berbahaya.

Alasannya cukup jelas, ini berpotensi merusak demokrasi. Secara teoritik, pemerintahan yang terlalu kuat (dalam hal ini pemerintahan desa) dan terlalu lama bakal sulit menerapkan check and balance.

“Kekuasaan, apalagi terlalu lama dan kuat, dapat jadi pintu masuk menuju korupsi. Seperti yang dikatakan Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely’’,” jelas dia.

Sebagai rekomendasi, Ibrahim mengatakan aparat Penegak Hukum (Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK) di Kaltim jika berurusan dengan kerja-kerja penindakan yang berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi oleh setiap APH harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan mengedepankan akuntabilitas dengan cara menyampaikan informasi terkait dengan penanganan perkara secara berkala dalam kanal informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan mandat dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Setiap APH harus lebih aktif untuk memaksimalkan upaya pemulihan aset hasil kejahatan dengan cara memaksimalkan forum uji pembuktian dan penelusuran aset hasil kejahatan melalui penggunaan pasal TPPU.

APH dan PPATK perlu membangun sinergi yang baik guna mendorong optimalisasi penelusuran aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi.

“Setiap aparat penegak hukum perlu melakukan evaluasi dan peningkatan kapasitas secara berkala bagi para penyidiknya agar penindakan kasus korupsi dapat berjalan lebih efektif,” terang dia.

Pemerintah yang secara administratif merupakan atasan setiap APH di Kaltim harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap pimpinan APH dengan mendasarkan kinerja penindakan kasus korupsi.

DPR yang memiliki fungsi anggaran harus memangkas pagu anggaran aparat penegak hukum yang terbukti kinerjanya buruk dalam menangani kasus korupsi.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH), Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini mengatakan APH harus menyiapkan akses informasi bagi public untuk melaporkan perkembangan penangnan kasus. Dengan begitu, selain lebih transparan, public bisa ikut mengawasi.

“Selain itu, alokasi anggaran yang diterima APH harus sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi. Jangan sampai anggaran yang diterima besar tapi penindakannya minim,” ungkap dia.

Orin juga menyoroti selain penindakan pelaku, APH juga perlu mengejar aliran dana hingga ke pencucian uang juga pengembalian uang hasil korupsi ke kas negara. 

Koordinator Divisi Kampanye ICW, Tibiko Zabar mengatakan poin penilaian yang diberikan rendah dengan nilai D dari total 20 kasus yang mengkonfirmasi potret pemberantasan korupsi di Kaltim tahun 2022.

Dia menjelaskan pemberian nilai D atau buruk ke APH di Kaltim bukan tanpa dasar. Semua itu dinilai berdasarkan kinerja dalam penindakan kasus korupsi.

Hal lainnya, Tibiko juga menyoroti soal tindak pidana pencucian uang berdasarkan hasil pantauan tidak ditemukan. Padahal, pencucian uang merupakan upaya lanjutan yang biasanya dilakukan.

“Karena pelaku korupsi pasti memutar atau mengalihkan uang hasil korupsi itu melalui pencucian uang. Jadi di Kaltim nol, maka tentu jadi catatan penting. APH harus melihat aliran uang korupsi itu,” tegas dia.

Kemudian, Tibiko juga menyoroti potensi korupsi sumber daya alam di Kaltim. Karena berdasarkan hasil temuan, rasanya tidak banyak terungkap dari kasus korupsi SDA. (*)

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

berita 128000726

berita 128000727

berita 128000728

berita 128000729

berita 128000730

berita 128000731

berita 128000732

berita 128000733

berita 128000734

berita 128000735

berita 128000736

berita 128000737

berita 128000738

berita 128000739

berita 128000740

berita 128000741

berita 128000742

berita 128000743

berita 128000744

berita 128000745

berita 128000746

berita 128000747

berita 128000748

berita 128000749

berita 128000750

berita 128000751

berita 128000752

berita 128000753

berita 128000754

berita 128000755

berita 128000756

berita 128000757

berita 128000758

berita 128000759

berita 128000760

berita 128000761

berita 128000762

berita 128000763

berita 128000764

berita 128000765

berita 128000766

berita 128000767

berita 128000768

berita 128000769

berita 128000770

artikel 128000821

artikel 128000822

artikel 128000823

artikel 128000824

artikel 128000825

artikel 128000826

artikel 128000827

artikel 128000828

artikel 128000829

artikel 128000830

artikel 128000831

artikel 128000832

artikel 128000833

artikel 128000834

artikel 128000835

artikel 128000836

artikel 128000837

artikel 128000838

artikel 128000839

artikel 128000840

artikel 128000841

artikel 128000842

artikel 128000843

artikel 128000844

artikel 128000845

artikel 128000846

artikel 128000847

artikel 128000848

artikel 128000849

artikel 128000850

artikel 128000851

artikel 128000852

artikel 128000853

artikel 128000854

artikel 128000855

artikel 128000856

artikel 128000857

artikel 128000858

artikel 128000859

artikel 128000860

artikel 128000861

artikel 128000862

artikel 128000863

artikel 128000864

artikel 128000865

story 138000816

story 138000817

story 138000818

story 138000819

story 138000820

story 138000821

story 138000822

story 138000823

story 138000824

story 138000825

story 138000826

story 138000827

story 138000828

story 138000829

story 138000830

story 138000831

story 138000832

story 138000833

story 138000834

story 138000835

story 138000836

story 138000837

story 138000838

story 138000839

story 138000840

story 138000841

story 138000842

story 138000843

story 138000844

story 138000845

story 138000846

story 138000847

story 138000848

story 138000849

story 138000850

story 138000851

story 138000852

story 138000853

story 138000854

story 138000855

story 138000856

story 138000857

story 138000858

story 138000859

story 138000860

story 138000861

story 138000862

story 138000863

story 138000864

story 138000865

story 138000866

story 138000867

story 138000868

story 138000869

story 138000870

story 138000871

story 138000872

story 138000873

story 138000874

story 138000875

journal-228000376

journal-228000377

journal-228000378

journal-228000379

journal-228000380

journal-228000381

journal-228000382

journal-228000383

journal-228000384

journal-228000385

journal-228000386

journal-228000387

journal-228000388

journal-228000389

journal-228000390

journal-228000391

journal-228000392

journal-228000393

journal-228000394

journal-228000395

journal-228000396

journal-228000397

journal-228000398

journal-228000399

journal-228000400

journal-228000401

journal-228000402

journal-228000403

journal-228000404

journal-228000405

journal-228000406

journal-228000407

journal-228000408

journal-228000409

journal-228000410

journal-228000411

journal-228000412

journal-228000413

journal-228000414

journal-228000415

journal-228000416

journal-228000417

journal-228000418

journal-228000419

journal-228000420

article 228000406

article 228000407

article 228000408

article 228000409

article 228000410

article 228000411

article 228000412

article 228000413

article 228000414

article 228000415

article 228000416

article 228000417

article 228000418

article 228000419

article 228000420

article 228000421

article 228000422

article 228000423

article 228000424

article 228000425

article 228000426

article 228000427

article 228000428

article 228000429

article 228000430

article 228000431

article 228000432

article 228000433

article 228000434

article 228000435

article 228000436

article 228000437

article 228000438

article 228000439

article 228000440

article 228000441

article 228000442

article 228000443

article 228000444

article 228000445

article 228000446

article 228000447

article 228000448

article 228000449

article 228000450

article 228000451

article 228000452

article 228000453

article 228000454

article 228000455

update 238000492

update 238000493

update 238000494

update 238000495

update 238000496

update 238000497

update 238000498

update 238000499

update 238000500

update 238000501

update 238000502

update 238000503

update 238000504

update 238000505

update 238000506

update 238000507

update 238000508

update 238000509

update 238000510

update 238000511

update 238000512

update 238000513

update 238000514

update 238000515

update 238000516

update 238000517

update 238000518

update 238000519

update 238000520

update 238000521

update 238000522

update 238000523

update 238000524

update 238000525

update 238000526

update 238000527

update 238000528

update 238000529

update 238000530

update 238000531

update 238000532

update 238000533

update 238000534

update 238000535

update 238000536

update 238000537

update 238000538

update 238000539

update 238000540

update 238000541

update 238000542

update 238000543

update 238000544

update 238000545

update 238000546

news-1701