Populism.id, BONTANG – Sat Reskoba Polres Bontang menangkap 2 warga Kelurahan Guntung terkait kepemilikan narkoba jenis sabu, Senin dini hari, 17 Oktober 2022, pukul 01.15.
Keduanya masing-masing berinisial AA (31) dan JI (37), mereka diciduk petugas pada saat berada di Jalan RE Martadinata Lok Tuan. Saat digeledah dilokasi didapati barang bukti sabu 1,89 gram yang terbungkus dalam kemasan makan ringan.
“Mereka kita tangkap atas laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui kasi Humas Iptu Mandiyono.
Selain sabu barang bukti lain yang diamankan, lanjut Mandiyono, ada 1 telpon gengam, 1 bungkus snack apollo dan 1 kertas tisu.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres bontang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka disangkakan dengan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat dan 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Mandiyono. (Iwan)