Jumat, November 22, 2024
BerandaKaltimBontangMulai Berlaku, Kendaraan Berat Dilarang Melintas Siang Hari di Bontang  

Mulai Berlaku, Kendaraan Berat Dilarang Melintas Siang Hari di Bontang  

Truk bermuatan kontainer terpantau melintas di simpang 4 Bontang Kuala tanpa pengawalan polisi. Foto : Istimewa

Populism.id, Bontang – Satlantas Polres Bontang resmi menerapkan aturan larangan melintas untuk truk berkapasitas muatan diatas 20 ton pada siang hari, terhitung 15 Maret 2022 lalu.

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan aturan itu mulai dijalankan setelah tenggat waktu sosialisasi dalam tempo 1 bulan selesai.

Maka truk berkapasitas di atas 20 ton dilarang melintas pada siang hari, sesuai hasil pertemuan antara Satlantas, Dinas Perhubungan Bontang, dan perwakilan pengusaha

“Jadi boleh diizinkan lewat setelah pukul 22.00-05.00 Wita,” kata Edy lewat pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022.

Namun dalam penerapannya, sambungnya, masih terdapat ada pelanggaran. Padahal sosialisasi dan pemberitahuan larangan melintas dibatas kota sudah dipasang oleh Dinas Perhubungan.

“Dari tanggal 15 lalu itu sudah kita berlakukan, ada 10 truk yang kami tindak,” jelas

Edy pun mengaku butuh bantuan masyarakat agar melaporkan ke polisi bila melihat truk besar melintas di siang hari tanpa pengawalan dari polisi.

“Iya silahkan melaporkan. Kami minta masyarakat dapat membantu memberikan informasi,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Bontang Akhmad Suharto membenarkan pemberlakuan aturan baru tersebut, sambil menunggu Peraturan Wali Kota diterbitkan.

“Perwali itu lagi digodok, yang jadi dasar dari rapat bersama kemarin,” ungkapnya.

Yang jelas, sambungnya, truk trailer tetap bisa melintas pada siang hari asalkan mengajukan surat ke pihaknya yang kemudian diteruskan ke Satlantas Polres Bontang.

“Kalau mau lewat siang boleh, tapi harus ada surat yang masuk ke kami dan pengawalan akan dilakukan oleh pihak Lantas. Jadi tidak persoalan soal itu,” pungkasnya. (Mrd/PM)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular