Populism.id, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja, pada Jumat malam, 18 Agustus 2023. Dalam operasi tersebut polisi menangkap tiga orang pelaku dari lokasi yang berbeda.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengungkapkan, pelaku yang ditangkap berinisial JC (50), ED (42) dan MH (29). Dari mereka pihaknya mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat total 231,13 gram, kemudian ditemukan pula sabu-sabu 0,44 gram beserta alat hisabnya.
“Dari hasil pemerikasaan mereka mengaku saling kenal. Satu tempat tongkrongan,” kata Yazid saat dikonfirmasi Populism.id.
Kronologi Penangkapan
Yazid bilang mulanya pelaku pertama yang ditangkap adalah ED, warga Kanaan, Bontang Barat. Dia diringkus di Jalan Awang Long, Bontang Utara. Sekira pukul 21.30 WITA.
ED sempat berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti ganja yang ia simpan dalam kotak semir rambut. Namun upayanya tidak berhasil.
“Sempat kabur, dia juga berusaha membuang barang bukti ke dalam kantor Kejaksaan Negeri tapi berhasil kami gagalkan,” ungkap Yazid.
Dijelaskan Yazid, dari penangkapan ED petugas mengamankan dua plastik bening beisikan ganja seberat 51,21 gram, selain itu ditemukan pula bong, pipet kaca, pipet kayu, korek api, dan handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Tidak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku kedua yaitu, JC warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan ED.
Dari penangkapan JC didapati 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 14,65 gram dan sabu seberat 0,44 gram yang disimpan di dalam mobil jenis Toyota Fortuner berwarna putih.
“JC kami amankan di salah satu warung yang juga berada disekitar di Jalan Awang Long,” terangnya.
Kemudian, dari keterangan kedua pelaku polisi selanjutnya menangkap MH di Jalan Cipto Mangunkusumo, bersama barang bukti berupa dua plastik ganja seberat 164,27 gram, ponsel, dan sepeda motor. sekira pukul 23.00 WITA.
“Dia ini warga Lok Tuan, berperan sebagai kurir, dia yang mengambil ganjanya di Samarinda,” ungkap Yazid.
Barang bukti tersebut pun sempat dibuang oleh MH di bawah kontainer milik JC, namun kemudian berhasil ditemukan petugas.
Kini ketiganya ditahan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami peran masing-masing dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” katanya.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya.
[Iwan-populismedia]