Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangPolres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu 87 Gram Sabu

Polres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu 87 Gram Sabu

Tersangka AF. (Doc. Ist)

Populism.id, BONTANG – Bandar sabu berinisal AF (21) berhasil diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Bontang di Jalan S Parman, Kelurahan Telihan, Kamis (4/5/2023) sore.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengungkapkan tersangka sempat berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti sabu. Namun berhasil digagalkan.

“Saat diringkus kami mendapatkan barang bukti sabu seberat 87,77 gram,” kata Yazid saat dikonfirmasi awak media.

Setelah interogasi awal, tersangka mendapat informasi ada bandar sabu yang siap untuk mengirimkan hari itu juga. Kemudian, barulah mereka berhubungan melalui ponsel dengan nomor yang tidak dikenalnya. 

Sistem pengambilannya juga hanya memakai titik koordinat. Sabu itu terbungkus rapi didalam kemasan mie gelas. 

Setelah itu polisi langsung membawa tersangka ke Mapolres Bontang untuk pendalaman kasus. “Dia sih ngaku jual ke kalangan umum. Cuman sabu ini transaksinya dengan sistem jejak masih didalami,” sambungnya. 

Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel dan satu motor tanpa plat. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular