Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangPolres Bontang Ringkus Pasutri Pengedar Sabu Asal Guntung

Polres Bontang Ringkus Pasutri Pengedar Sabu Asal Guntung

Pasutri asal Kelurahan Guntung berinisial S dan PR ditahan di Mako Polres Bontang lantaran terjerat kasus peredan narkoba. (Doc. Ist)

Populism.id, BONTANG – S (42) dan PR (37) tak bisa mengelak saat polisi meringkusnya di Jalan Tari Enggang, Gang Kanjar, Kelurahan Guntung, Selasa, 21 Maret 2023 sekira pukul 19.10 WITA. Keduanya merupakan pasang suami istri (Pasutri) pengedar sabu-sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan pasutri ini sudah diintai sejak 7 hari yang lalu. Informasi awal diterima dari masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan.

“Kami meringkus keduanya di jalanan tidak jauh dari rumahnya. Dan ditemukan 4 poket sabu dari dalam botol permen yang disembunyikan pelaku di dashboard motornya,” kata Yusep.

Tidak sampai disitu, Tim Satresnarkoba Polres Bontang kemudian menggiring pasangan ini ke rumahnya. Dari sana polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 19 poket kecil sabu siap edar, yang disimpan dalam sebuah tas berwarna hitam.

“Total keselurahan barang bukti sabu sebanyak 23 poket dengan berat kotor 27,85 gram,” ungkapnya.

Selain barang bukti sabu, sambung Yusep, pihaknya juga mengamankan satu timbangan digital, satu pipet kaca lengkap dengan sedotan runcing, satu korek gas, handphone dan motor.

“Pengakuan pelaku sabu yang ia jual diambil dari seseorang di Samarinda dan dikirim ke Bontang melalui jasa travel,” jelasnya.

Atas perbuatannya pasutri ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular