Sabtu, Oktober 19, 2024
BerandaKaltimBontangSatu Lagi Warga Lok Tuan Terjaring Polisi karena Kasus Narkoba

Satu Lagi Warga Lok Tuan Terjaring Polisi karena Kasus Narkoba

FA terduga pelaku peredaran narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Bontang, pada Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 02.30 di rumahnya Jalan RE Martadinata Gang Kenanga II, dengan barang bukti 6 poket sabu siap edar. (Doc. Humas)

Populism.id, BONTANG – Seorang warga Lok Tuan kembali terjaring operasi pemberantasan narkoba pada Sabtu, 29 Juli 2023, sekira pukul 02.30. 6 poket sabu seberat hampir 6 gram yang dikemas siap jual, beserta satu timbangan digital diamankan polisi sebagai barang bukti.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan pelaku berinisial FA (26). Ia diduga kuat sebagai pengedar.

“Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan RE Martadinata Gang Kenanga II, Lok Tuan,” kata Mandiyono dalam keterangan tertulisnya.

Pelaku tidak bisa mengelak setelah petugas mendapatkan barang bukti sabu dari saku kantongnya, saat digrebek. Selain itu, kata Mandiyono, pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya dari dalam kamar.

“Total ada 6 bungkus sabu. 1 kami temukan dikantongnya saat digeledah. 5 lainnya didapat di bawah kasur di dalam kamar beserta 1 timbangan digita, dan 1 bungkus plastik klip,” sambungnya.

Mandiyono bilang, berdasarkan pengakuan pelaku sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang dengan cara dijejak dekat sebuah pohon di Jalan Slamet Riyadi, tidak jauh dari TKP penangkapan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan kasus. Pelaku dikenai dua Pasal, yaitu 112 dan 114 UU Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara “minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

[Iwan-populismedia]

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular