Populism.id, Bontang – External Relation PT Indominco Mandiri (IMM) Yulianus kedatangan M Lonca, pengusaha Kutai Timur, Kamis (21/4/2022), sekira pukul 10.00 WITA. Komisaris PT Bunker Pribumi Kutai Timur (BPKT) itu membawa dokumen sebagai syarat kerja sama dengan perusahaan batu bara tersebut.
PT BPKT tercatat sebagai perusahaan keagenan kapal yang berpusat di Kutai Timur. Dalam dokumen itu, mereka melampirkan profil perusahaan. Namun yang menyita perhatian karena mereka juga turut menyertakan rekomendasi Wali Kota Bontang Basri Rase.
Surat rekomendasi diketahui publik setelah tangkapan layar dokumen dalam bentuk portable document format (PDF) itu diunggah oleh akun Muhammad Alfian di Facebook. Sempat bertahan tiga jam, kemudian dihapus.
Kelompok Kerja (Pokja) 30 sempat mengunduh tangkapan layar itu, kemudian menelusurinya.
Berdasarkan penelusuran organisasi yang berkonsentrasi terhadap kebijakan publik itu, terdapat 17 halaman.
Selain rekomendasi wali kota Bontang dengan nomor 500/129/PSDA/2022 itu, juga terdapat dukungan dari organisasi masyarakat, organisasi pengusaha, dan potongan UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Potongan undang-undang yang dilampirkan menekankan terkait kewajiban untuk memberdayakan perusahaan dan tenaga kerja lokal.
“Kepentingan apa yang dicari wali kota sehingga mengeluarkan rekomendasi itu,” kata Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo, Senin (9/5/2022).
Dikatakan Buyung, ada proses yang dilangkahi dalam keluarnya surat rekomendasi tersebut. Mengingat konsesi IMM berada di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.
“Belajar dari kasus yang terungkap, wali kota harus sadar diri menempatkan posisi. Jangan sampai tersandung karena rekomendasi ini,” terangnya.
External Relation IMM Yulianus membenarkan telah menerima surat rekomendasi tersebut. Namun, ditegaskan rekomendasi wali kota bukan menjadi syarat untuk menjadi rekanan.
“Diantar sendiri Haji Lonca. Saya yang menerima,” ujarnya.
Diterangkan, pihaknya hanya memverifikasi surat yang masuk. Kelanjutan kerja sama menjadi ranah bagian lain.
“Sudah kami proses. Tim yang memutuskan, ya atau tidak,” kata Yulianus.
Lonca turut membenarkan dirinya meminta rekomendasi dari Wali Kota Bontang Basri Rase. Menurutnya itu merupakan hal biasa. Hanya sebagai bentuk informasi, karena pelabuhan PT Indominco Mandiri berada di wilayah Bontang.
“Tidak ada hukum yang dilanggar. Kecuali bupati atau wali kota memerintahkan (memberi pekerjaan),” katanya.
Sebagai perusahaan lokal, sebut Lonca, merupakan hal wajar jika dirinya meminta pekerjaan kepada perusahaan tambang batu bara itu.
“Kan menurut perundang-undangan perusahaan yang bergerak di wilayah setempat wajib menggandeng putra daerah,” ujarnya, tanpa menyebut undang-undang yang dimaksud.
Kepada awak media, Lonca juga membantah jika disebut memiliki hubungan personal dengan Basri.
“Surat rekomendasi ini baru pertama kali diberikan,” pungkasnya.
INSTRUKSI WALI KOTA
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang Syaifullah menyebut surat rekomendasi itu bukan produk hukum. Sehingga bukan pihaknya yang mengeluarkan.
“Kalau rekomendasi itu bisa langsung dari OPD-nya,” terangnya.
Berdasarkan nomor surat, rekomendasi dikeluarkan oleh Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Bontang. Hal tersebut diiyakan oleh Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kota Bontang Achmad Rizani.
Dikatakan, surat rekomendasi itu bersifat umum. PT BPKT juga disebut bakal membuka kantor cabang di Bontang.
“Soal kerja sama lanjutan tergantung kedua perusahaan tersebut (IMM dan PT BPKT). Kami ini hanya (mengeluarkan) rekomendasi dari instruksi wali kota Bontang,” kata Achmad Rizani.
Dari segi ekonomi, diyakini Achmad Rizani menimbulkan dampak positif kepada warga Bontang.
Ditemui saat halalbihalal kader DPC PKB Bontang, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan tak ada yang istimewa dalam pemberian surat rekomendasi ke PT Bunker Pribumi Kutai Timur.
“Iya betul saya yang menandatangani surat rekomendasi itu,” kata Basri, Minggu (15/5/2022).
Menurutnya, pemberian surat rekomendasi itu hal yang biasa. Terlebih PT BPKT bakal membuka cabang di Bontang.
“Iya, perusahaan Sangatta tapi buka cabang di sini (Bontang). Kan perusahaan lokal, dan mereka merasa bagian dari Indominco,” terangnya.
Basri menyebut pemberian surat itu pun mempunyai jangka waktu 6 bulan. Apabila dalam batas waktu itu terjadi masalah, maka dapat dibatalkan.
POTENSI GRATIFIKASI
Kepala daerah sejatinya diperkenankan mengeluarkan surat rekomendasi kerjasama antarperusahaan. Namun, perusahaan tersebut mesti tercatat sebagai plat merah. Seperti Perusahaan Umum Daerah (Perumda) maupun Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
“Kalau swasta, pemerintah tidak punya kewenangan melakukan “intervensi” dan mengatur. Itu sudah serupa dengan penyalahgunaan kekuasaan, apalagi sampai menggunakan atribut resmi pemerintah. Perlu dilacak apa motif dibaliknya,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah.
Dalam beberapa kasus, kata pria yang disapa Castro itu, pemberian rekomendasi dari kepala daerah bisa dikualifikasikan trading in influence atau upaya memperdagangkan pengaruh, yang dapat membuka celah tawar menawar. Jika terbukti, maka bisa jadi masalah hukum.
“Itu berpotensi mengarah ke suap dan gratifikasi. Dalam banyak kasus, perkara trading in influence sepaket dengan suap atau gratifikasi. Logikanya, enggak mungkin surat itu dibuat tanpa “keuntungan” sama sekali,” urainya.
Bahkan, DPRD Bontang, sebutnya bisa mengajukan interpelasi bahkan angket ke wali kota.
Tulisan ini merupakan hasil liputan kolaborasi dari empat media, yakni pktvkaltim.com, bontangpost.id, klikkaltim.com dan populism.id.