Sabtu, November 23, 2024
BerandaKaltimBontangTerjerat Peredaran Sabu, 2 Warga Santan Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

Terjerat Peredaran Sabu, 2 Warga Santan Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku peredaran sabu berinisial WR dan D yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bontang, pada Rabu (11/1/2023). (Doc. Humas)

Populism.id, BONTANG – 2 pengedar sabu asal Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kukar, berinisial WR (27) dan D (31) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, pada Rabu (11/1/2023).

Keduanya ditangkap di lokasi terpisah dengan barang bukti sabu seberat 20,93 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, yang resah dengan peredaran sabu di Jalan Gotong Royong Kelurahan Belimbing. 

Benar saja, setelah didalami laporan tersebut, polisi mendapati orang yang dicurigai yaitu WR. Saat digeledah ditemukan sabu seberat 20,93 gram.

“Pengakuan WR sabu itu milik rekannya berinisial D (31) yang menetap di Bontang Lestari,” kata Yazid saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/1/2023).

Tak butuh waktu lama untuk polisi juga meringkus D dirumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti baru. Namun, kata Yazid, bukti pesan elektronik terkait traksaksi narkoba sudah cukup menjadi bukti.

Kini mereka ditahan di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terhadap kedua polisi menjerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular