Populism.id, Bontang – Seorang pria berusia 50 tahun berinisial A warga Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, ditangkap polisi atas kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, kemarin, 25 April 2022.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengungkapkan tersangka A diketahui menimbun solar subsidi untuk dijual kembali kepada nelayan.
Dengan cara membeli solar di salah satu SPBU di Jalan MT Haryono, Bontang Utara. Namun, kecurangannya tercium polisi.
Kata Hamam tersangka A memodifikasi tangki mobil miliknya untuk mengelabui petugas.
Hamam juga bilang penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan pihaknya, atas langkanya BBM belakangan ini yang berdampak pada antrean yang mengular dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Bisa menampung BBM sebanyak 500-1.000 liter sekali mengisi di Pom, itu tidak normal,” ucap Hamam saat menyampaikan rilis pengungkapan kasus selama 21 operasi pekat, Selasa, 26 April 2022.
Dalam pengungkapan tersebut selain mobil Mitsubishi L300 berkelir biru yang diamankan, polisi juga menyita drum, jeriken dan solar sebanyak 500 liter.
“Semua barang bukti telah diamankan bersama tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat ditanyakan apakah ada kemungkinan keterlibatan dari SPBU dalam kasus tersebut, Hamam mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Masih didalami,” jelasnya.
Diakhir Hamam menjelaskan tersangka dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara. (mrd/Pm)