BONTANG – Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, menyoroti lambatnya penyusunan dokumen studi dispersi oleh perusahaan industri.
Dokumen tersebut dinilai penting karena memuat kajian mengenai penyebaran polutan di lingkungan serta menjadi dasar dalam memetakan potensi dampak apabila terjadi insiden di kawasan industri.
“Penyusunan studi dispersi seharusnya telah dilakukan sejak awal perusahaan beroperasi,” kata Joni Alla Padang saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan dokumen tersebut diperlukan untuk mendukung upaya perlindungan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri sekaligus menjadi salah satu acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Bencana Industri.
“Ada dokumen studi dispersi yang lagi dipersiapkan, cuma sangat disayangkan terlalu lambat,” terangnya.
Dalam rapat pembahasan Raperda, ia meminta kepastian mengenai target penyelesaian dokumen tersebut. Ia menilai hasil studi dispersi diperlukan untuk mengetahui wilayah yang berpotensi terdampak apabila terjadi keadaan darurat di kawasan industri.
“Kami mengharapkan peta ini, kemudian Raperda yang kami susun ini benar-benar bisa melindungi masyarakat,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, HSE Superintenden KPI, Amrih, menjelaskan penyusunan dokumen studi dispersi ditargetkan rampung dalam waktu satu tahun. Prosesnya dijadwalkan berlangsung mulai tahun ini hingga 2027 karena mencakup kajian teknis sekaligus tahapan administrasi.
Ia menuturkan, penyusunan diawali dengan proses pengadaan dan pemilihan konsultan yang memiliki kompetensi di bidang studi dispersi. Selain itu, terdapat sejumlah tahapan administrasi, seperti pengadaan jasa dan penyusunan anggaran, yang harus diselesaikan sebelum kajian dapat dituntaskan.
“Secara jadwal kami agendakan ada satu tahun, dari tahun ini sampai dengan tahun 2027 itu meliputi sama proses administrasi,” tandasnya. (Adv)












Leave a Reply