BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang turut menyoroti pengaturan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
DPRD Bontang menilai penempatan Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi perlu memiliki dasar perencanaan yang jelas agar selaras dengan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, meminta setiap lokasi pembangunan BTS ditentukan berdasarkan kajian pola ruang. Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan wilayah sekaligus mencegah potensi persoalan tata ruang pada masa mendatang.
Menurutnya, pola ruang harus menjadi acuan dalam menentukan kawasan yang dapat dimanfaatkan maupun area yang perlu dibatasi untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Dengan dasar tersebut, arah pengembangan jaringan komunikasi dapat berjalan sesuai perencanaan wilayah.
“Kalau sudah mengatur mana yang diperbolehkan, mana yang tidak, artinya pola ruang itu yang menjadi dasar menentukan kawasan yang boleh maupun tidak boleh dimanfaatkan,” kata JAP -sapaan akrabnya- saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026)
Ia menuturkan, agar Pemkot Bontang memastikan titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi BTS telah melalui kajian sejak tahap awal. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap penempatan menara telekomunikasi memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan peruntukan ruang.
Menurutnya, pembangunan jaringan telekomunikasi tetap memiliki persyaratan teknis yang berbeda dengan jaringan bergerak. Karena itu, penentuan lokasi tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan tata ruang dan kebutuhan infrastruktur.
Selain menyoroti lokasi pembangunan, Joni mencermati sejumlah ketentuan dalam draf RTRW yang masih bersifat umum. Ia menilai perlu ada penjelasan yang lebih rinci mengenai batasan kawasan yang layak digunakan untuk pembangunan BTS agar tidak memunculkan perbedaan penafsiran saat diterapkan.
“Kalau nanti ada provider yang masuk ke Bontang untuk membangun jaringan telekomunikasi tetap, apakah titik-titik penempatan BTS sudah benar-benar dikaji. Karena penempatannya memiliki syarat-syarat tertentu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang Much Cholis Edy Prabowo menjelaskan, kewenangan pengaturan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berada pada pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya memiliki ruang untuk mengatur pemanfaatan wilayah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam draf RTRW, jaringan telekomunikasi dapat memanfaatkan berbagai pola ruang sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Pemanfaatan tersebut tidak boleh mengganggu fungsi ruang yang sudah ada maupun menimbulkan dampak terhadap operasional jaringan telekomunikasi tetap.
Menurutnya, pengaturan yang dilakukan pemerintah daerah terbatas pada aspek tata ruang. Sementara itu, ketentuan teknis mengenai pembangunan dan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Pengaturan kami hanya sampai pada aspek pemanfaatan ruang, sedangkan ketentuan teknis jaringan telekomunikasi menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tandasnya. (Adv)










Leave a Reply