BONTANG – Joni Alla’ Padang resmi menduduki jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang setelah mengucapkan sumpah/janji dalam rapat paripurna, Selasa (1/9/2026).
Ia menggantikan Maming dari Fraksi PDI Perjuangan yang meninggal dunia.
Pengangkatan Joni berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/02/B.POD.2/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Bontang. Jabatan tersebut berlaku untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menuturkan, pengucapan sumpah/janji menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bontang, kami menyampaikan penghormatan dan doa bagi almarhum. Semoga segala amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” kata Andi Faizal saat dikonfirmasi, Selasa (1/9).
Ia berharap, kehadiran Joni dapat memperkuat kerja kolektif kolegial dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. Andi Faizal juga mengingatkan Joni agar menjalankan amanah tersebut dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Amanah yang diterima hari ini bukan semata-mata merupakan jabatan, tetapi tanggung jawab untuk menjalankan amanat rakyat dengan integritas, ketulusan, dan komitmen,” terangnya.
Ia mengatakan, kelengkapan unsur pimpinan DPRD diharapkan mendukung pelaksanaan agenda kelembagaan secara lebih efektif. Sejumlah agenda yang menanti meliputi perubahan alat kelengkapan DPRD, pembahasan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, rancangan peraturan daerah, serta pelaksanaan fungsi pengawasan.
Menurutnya, seluruh agenda tersebut perlu dijalankan tepat waktu, tertib, transparan, dan akuntabel. Musyawarah untuk mufakat serta kepentingan masyarakat Bontang tetap menjadi landasan dalam proses pembahasan.
“Dengan hadirnya Wakil Ketua DPRD yang baru, kami berharap soliditas dan harmoni kerja sama pimpinan DPRD semakin kuat dan mampu mendukung kelancaran seluruh agenda kelembagaan DPRD,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, perbedaan pandangan di internal DPRD merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, perbedaan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi tersebut menjadi modal penting dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tandasnya. (Adv)













Leave a Reply