BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang meminta pemetaan lokasi pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) dilakukan secara lebih rinci.
Penentuan titik menara dinilai perlu mengacu pada pola ruang agar sesuai dengan tata ruang dan memiliki kepastian hukum.
Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Bontang, Joni Alla Padang, mendesak tim asistensi lebih cermat dalam mengkaji lokasi yang berpotensi menjadi tempat pembangunan BTS. Menurutnya, pemetaan tidak cukup dilakukan secara umum tanpa memperhatikan kesesuaian kawasan.
Menurutnya, pola ruang harus menjadi dasar dalam menentukan kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk infrastruktur telekomunikasi. Kajian tersebut diperlukan agar pembangunan menara tidak menimbulkan persoalan pemanfaatan ruang pada kemudian hari.
“Kalau sudah mengatur mana yang diperbolehkan, mana yang tidak, artinya pola ruang itu yang menjadi dasar menentukan kawasan yang boleh maupun tidak boleh dimanfaatkan,” kata JAP-sapaan akrabnya- saat dikonfirmasi, Selasa, (4/8/2026).
Ia meminta, agar Pemkot Bontang memastikan sejak awal titik-titik calon lokasi BTS telah melalui kajian pola ruang. Langkah tersebut penting karena pembangunan jaringan telekomunikasi memiliki persyaratan teknis tertentu dan tidak dapat disamakan dengan jaringan bergerak.
Bahkan, dirinya menyoroti ketentuan dalam draf Raperda RTRW yang dinilai masih terlalu umum. Apabila seluruh kawasan pada prinsipnya dapat dimanfaatkan, pemerintah perlu memberikan batasan yang jelas mengenai ruang yang layak untuk pembangunan BTS.
“Kalau nanti ada provider yang masuk ke Bontang untuk membangun jaringan telekomunikasi tetap, apakah titik-titik penempatan BTS sudah benar-benar dikaji. Karena penempatannya memiliki syarat-syarat tertentu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Much Cholis Edy Prabowo, menjelaskan pengaturan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan pada aspek pemanfaatan ruang.
Dalam draf Raperda, jaringan telekomunikasi dapat memanfaatkan seluruh pola ruang dengan tetap memenuhi persyaratan tertentu. Pemanfaatannya tidak boleh mengganggu ruang yang sudah ada, membahayakan, maupun menghambat fungsi jaringan telekomunikasi tetap.
Menurutnya, ketentuan teknis pembangunan dan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah mengatur kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai batas kewenangannya.
“Pengaturan kami hanya sampai pada aspek pemanfaatan ruang, sedangkan ketentuan teknis jaringan telekomunikasi menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tandasnya. (Adv)













Leave a Reply